Implementasi Undang-Undang Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Dalam Penggunaan Bahasa Indonesia Di Forum Nasional dan Internasional

Implementasi Undang-Undang Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Dalam Penggunaan Bahasa Indonesia Di Forum Nasional dan Internasional – Bahasa Indonesia merupakah salah satu simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selain itu bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan persatuan dan nasionalisme Indonesia. Unsur pembentuk identitas nasional Indonesia, salah satu identitas yang melekat pada bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang majemuk. Kemajukan ini merupakan perpaduan dari unsur-unsur yang menjadi inti identitas di atas sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang simbol kenegaraan yaitu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 36 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol salah satunya yaitu bahasa sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional salah satunya yaitu bahasa harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan UUD NRI 1945.

Dalam Pasal 36C UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang. Berdasarkan pasal tersebut maka dibentuk undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yaitu UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) . Undang-undang ini bertujuan untuk:

a.  memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI;

b.  menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI; dan

c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan  lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Hal ini merupakan isi dari Pasal 3 UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950. UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.

Dengan dibentuknya UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan membuktikan bahwa negara Indonesia sangat menghargai dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang tersebut tetapi pada kenyataannya masyarakat masih enggan untuk memajukan bahasa Indonesia itu sendiri. Dalam seminar-seminar nasional yang diadakan lembaga pemerintah ataupun lembaga swasta yang pesertanya ada orang asing maka pidato pembukaan menggunakan bahasa asing. Memang tidak dipungkiri bahwa bahasa Indonesia banyak menyerap kata asing tapi tidak menyerap kata itu secara mentah melainkan melalui proses yang benar dan tepat. Hal ini terjadi tidak hanya di dalam kehidupan masyarakat saja tetapi juga merambah kepada gaya bahasa di dalam lembaga legislatif dan eksekutif. Para penjabat negara lebih mengagungkan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dalam ajang forum nasional maupun internasional yang diadakan di Indonesia. Para pejabat negara dalam memberikan pidato pengantar lebih suka menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia.

Fakta-fakta yang terjadi di masyarakat sebagaimana telah disebutkan di atas, sangat salah besar dan tentunya bertentangan dengan UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia sudah jelas ada aturannya yaitu terdapat dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 43 UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 25 ayat (3) UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Dalam Pasal ini sangat jelas bahwa bahasa resmi negara adalah bahasa Indonesia. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa  bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Dengan adanya pasal tersebut maka setiap forum nasional maupun forum internasional yang diadakan di Indonesia oleh lembaga pemerintah maupun lembaga swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia. Begitu pula dalam Pasal 28 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Hal ini sangat jelas memberikan kewajiban bagi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam menyampaikan pidato resmi di dalam atau di luar negeri. Sehingga jika Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara dalam memberikan pidato resmi di dalam atau di luar negeri tetap tidak menggunakan bahasa Indonesia maka hal tersebut melanggar undang- undang.

Dalam UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah mewajibkan kepasa masyarakat maupun Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara untuk menggunakan bahasa Indonesia. Tetapi sayangnya Undang-Undang tersebut tidak dijalankan. Dalam UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan istilah kata wajib dalam pasal-pasal tersebut memang tidak ada sanksi pidananya. Apakah karena tidak ada sanksi pidananya maka kita bisa begitu saja tidak mematuhi peraturan. Jika UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tidak kita patuhi maka konsekuensi yang timbul mengakibatkan bahasa Indonesia akan tenggelam di dalam negara Indonesia, bahasa Indonesia tidak akan dikenal di dunia internasional sehingga jati diri kita sebagai bangsa Indonesia akan hilang, tidak ada lagi kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia. Hal ini tentunya sangat menyedihkan dan efeknya sangat besar bagi negara maupun bangsa Indonesia.

Perlu kita sadari pula bahwa bahasa merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Bahasa Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita- cita bangsa dan NKRI.

Agar implementasi dari UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan maka Pemerintah tidak hanya sekedar memberikan sosialisasi undang-undang tersebut kepada masyarakat tetapi juga wajib menerapkan undang-undang tersebut dalam kehidupan bernegara sekaligus memberikan contoh  kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan implementasi dari Undang- Undang ini berjalan sesuai dengan tujuannya sehingga bahasa Indonesia dapat dikenal di tingkat internasional.

Categories:

Tinggalkan Balasan