07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Refleksi Dan Problematika Pelaksanaan Outsourcing Di Indonesia

4 min read

Refleksi Dan Problematika Pelaksanaan Outsourcing Di Indonesia – Outsourcing sebagai salah satu bagian strategi mempekerjakan seseorang dari suatu perusahaan saat ini sudah mulai banyak dilakukan. Bahkan, outsourcing telah menjadi salah satu strategi bagi para manajer di seluruh dunia untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan dalam perencanaan pengelolaan karyawan, seperti perekrutan, program pelatihan, administrasi kepegawaian, pensiun ataupun program jenjang karir (Gede Arya Wiryana, 2015).

Di tengah keuntungan atau efisiensi yang didapatkan, ternyata pelaksanaan outsourcing masih menimbulkan kegalauan dan kegelisahan dihati para pekerja yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tersebut. Bagi tenaga kerja Indonesia, outsourcing dianggap sebagai bayangan buruk bagi setiap buruh di Indonesia, yang harus di hapus di muka bumi. Selain itu, outsourcing juga telah dianggap sebagai penyebab hilangnya hak buruh yang telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan). Bahkan terdapat anggapan bahwa outsourcing adalah bentuk perbudakan modern (Asri Wijayanti, 2015). Anggapan negatif itu tentunya tidak tanpa alasan, hal ini dikarenakan penerapan sistem outsourcing ini diindikasikan merugikan karyawan outsourcing dan kontrak, selain tidak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka yang telah dibayar oleh perusahaan pengguna dipotong oleh perusahaan induk atau penyedia jasa tenaga kerja (Hartono, 2015).

Melihat problematika yang muncul atas pelaksanaan sistem outsourcing ini, perlu kajian dan pemikiran mengenai efektivitas keberlangsungan sistem outsourcing ini, apakah perlu untuk terus diteruskan atau dihentikan.

Outsourcing Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

Keberadaan outsourcing di Indonesia tidak bisa terlepas dari tiga pihak yang berkepentingan (three party), yaitu Pemerintah, pengusaha (pihak perusahaan), dan tenaga kerja/buruh. Masing-masing pihak memiliki kepentingannya sendiri. Bagi Pemerintah, kepentingan yang diharapkan tentunya dengan pengaturan mengenai outsourcing angka kemiskinan dan pengangguran akan menurun, di samping itu juga nilai investasi dan pajak yang datang dari investor atau pengusaha yang membuka usaha akan meningkat. Hal ini tentunya akan meningkatkan pendapatan negara.

Selanjutnya jika dilihat dari kepentingan pengusaha (pihak perusahaan), terdapat beberapa keuntungan, pertama, perusahaan akan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis perusahaannya, yakni fokus dalam menciptakan produk inovatif, pemasaran (marketing), dan kompetisi persaingan usaha. Kedua, perusahaan dapat menekan biaya operasional, seperti biaya tunjangan hari raya, pesangon, asuransi, dan lainnya. Artinya di sini pengusaha (pihak perusahaan) hanya mengeluarkan biaya upah/gaji atas apa yang dikerjakan oleh tenaga outsourcing. Ketiga, strukturisasi kepengurusan perusahaan akan lebih kecil (ramping) serta resiko yang dimiliki perusahaan juga relatif kecil (ringan) (Hartono, 2015). Sedangkan jika  dari sudut pandang tenaga kerja (buruh), outsourcing dianggap sebagai sumber kegelisahan sosial, dan juga dianggap sebagai sumber diskriminasi pemberian hak (terhadap pekerja tetap) yang  menjadi sumber utama hambatan mencapai kesejahteraan (Asri Wijayanti, 2015).

Menghadapi permasalahan semacam ini, sebaiknya kita kembali kepada teori dan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai outsourcing itu sendiri. Menurut pandangan penulis, terdapat dua teori yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan problematika keberadaan outsourcing, yaitu teori hak dan kewajiban serta teori perlindungan hukum. Jika melihat pada esensi dari Pasal 27 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, di mana di dalamnya teori hak dan kewajiban, maka dalam konteks ini sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menyediakan pekerjaan bagi setiap warga negara yang membutuhkan pekerjaan.

Outsourcing, sebagai salah satu jalan keluar dari Pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara yang membutuhkan, diharapkan dapat menyelesaikan problematika pengangguran dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun demikian perlu ada instrumen hukum yang dapat menjaga keharmonisan dalam penerapan kegiatan outsourcing ini. Untuk itu melalui teori perlindungan hukum keberlangsungan kegiatan outsourcing ini dapat berjalan sinergi.

Pada prinsipnya teori perlindungan hukum telah dilakukan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan outsourcing ini yaitu melalui pengaturan dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diperkuat dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Pada intinya pengaturan dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan berisi substansi yang mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh perusahaan outsourcing sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Sedangkan Pasal 29 ayat (3) Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 berisi substansi yang pada intinya mengatur mengenai hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing), di antaranya hak atas cuti apabila telah memenuhi syarat masa kerja, hak atas jaminan sosial, hak atas tunjangan hari raya, hak istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu, dan hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui.

Berdasarkan kondisi ini, menurut pandangan penulis terdapat dua hal yang dapat disimpulkan terhadap keberadaan outsourcing ini. Pertama, bahwa kegiatan outsourcing masih dapat diterapkan di Indonesia, mengingat keberadaan kegiatan ini pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih telah diperkuat dengan Putusan MK RI Nomor 12/PUU-I/2003, di mana dalam pertimbangan hukum pada Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa outsourcing bukan merupakan perbudakan modern (modern slave), mengingat ketentuan mengenai outsourcing merupakan pengaturan yang diatur secara khusus (specialis) dalam Pasal 64-Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kedua, untuk memberi perlindungan hukum kepada tenaga kerja/buruh, perlu adanya pengaturan yang jelas baik untuk tenaga kerja kontrak kerja tertentu yang terikat dengan perjanjian (tenaga kerja/buruh outsourcing) maupun bagi tenaga kerja tetap yang telah bekerja di suatu perusahaan yang dimungkinkan adanya perjanjian pekerjaan outsourcing. Perlindungan hukum ini dapat berupa pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah atau pemerintah daerah terhadap pengusaha atau pihak perusahaan di mana diberlakukan outsourcing. Perlindungan hukum ini menjadi penting agar hak-hak dari tenaga kerja/buruh dapat terjaga dan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.