07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Kelembagaan Badan Narkotika Nasional

7 min read

Kelembagaan Badan Narkotika Nasional – Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.

(bnn.go.id/).

BNN sebagai  lembaga yang menangani penanggulangan narkoba di tanah air, dituntut untuk semakin gigih melakukan berbagai upaya strategis untuk menggerakkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan

Peredaran gelap Narkoba (P4GN). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penguatan kelembagaan BNN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penguatan dimaksud yaitu dengan pembentukan BNNP di tingkat Provinsi dan BNNK/Kota di tingkat Kabupaten/Kota. Badan Narkotika Nasional telah terbentuk di 33 Provinsi dan 100 BNN Kabupaten/Kota. Sedangkan Kabupatan/Kota lain, yang belum terbentuk organisasi BNNK/Kota nya, para kepala daerah setempat sangat mengharapkan agar segera dilakukan percepatan pembentukan organisasi BNNK/Kota diwilayah kerjanya, oleh karena penanganan permasalahan narkoba harus ditangani secara serius, karena telah menimbulkan banyak korban jiwa yang kehilangan nyawa akibat terjerat narkoba. (Laporan Kinerja BNN Tahun 2014. (bnn.go.id).

Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.  Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa status kelembagaan BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota {Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2)}. Di provinsi dibentuk BNN Provinsi dan di

Kabupaten/Kota dibentuk BNN

Kabupaten/Kota {Pasal 65 ayat (3)}. Adapun BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal (Pasal 66).

Struktur Organisasi BNN lebih lanjut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional adalah sebagai berikut:

a.  Kepala BNN;

b.  Sekretariat Utama;

c.  Deputi Bidang Pencegahan;

d.  Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

e.  Deputi Bidang Pemberantasan;

f.    Deputi Bidang Rehabilitasi;

g.   Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama;

h.   Inspektorat Utama; dan

i.     Instansi Vertikal.

Dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi

Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi  Hukum dan Kerja Sama. Selanjutnya dalam Pasal 68 ayat (1) dinyatakan Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Namun dalam Perpres tersebut terdapat dua deputi yang memiliki kemiripan dan keterkaitan tugas fungsi yang diemban dalam mendukung kepala BNN antara lain mengenai kebijakan, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan berkenaan dengan P4GN. Oleh karena itu untuk efisiensi dan efektivitas kinerja dari BNN, perlu dipertimbangkan untuk melakukan penyempurnaan di dalam struktur organisasi BNN terkait dengan deputi. Penyempurnaan tersebut yaitu dengan menggabungkan antara Deputi Bidang Pencegahan dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat ke dalam satu deputi.

Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Narkotika menyatakan bahwa Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Pemberantasan. Dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan;

b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset;

c.   pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dalam pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

d.  pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

e.    pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

f.  pembinaan teknis kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset kepada instansi vertikal di lingkungan

BNN; dan

g.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan.

Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional tercantum tugas Kepala BNN yaitu memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN, serta mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerjasama dengan pemerintah luar negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN.

Persyaratan untuk menjadi kepala BNN diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:

a.   warga negara Republik Indonesia;

b.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    sehat jasmani dan rohani;

d.   berijazah paling rendah strata 1 (satu);

e.   berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan

narkotika;

f.     berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

g.   cakap, jujur, memiliki integritas moral yang

tinggi, dan

h.   memiliki reputasi yang baik;

i.     tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

j.     tidak menjadi pengurus partai politik; dan

k.    bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

Ketentuan berkenaan dengan persyaratan untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN tersebut nampaknya perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka menghindari ketentuan persyaratan yang terlampau normatif dan sukar dalam melakukan proses pengukurannya secara empiris. Formulasi ketentuan terkait persyaratan ini, sejalan pula dengan apa yang sudah dirumuskan dalam undang-undang lainnya selama ini. Diperlukan penegasan lebih kuat dalam rangka mendapatkan calon Kepala BNN yang berkualitas, menjiwai Pancasila dan UUD 1945, dan memiliki rekam jejak (track record) yang baik yaitu dengan menambahkan persyaratan:

a.      setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945; dan

b.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Merupakan suatu keharusan dan jaminan bagi seorang calon kepala BNN memiliki kesetiaan kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan arah dan pedoman bagi Kepala BNN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Berdasarkan ketentuan peryaratan tidak pernah dijatuhi pidana maka siapa pun orang yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih di dalam pasal yang didakwakan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala BNN. Demikian pula halnya, untuk menjaga netralitas calon Kepala BNN selain tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala BNN juga tidak menjadi partisipan dan anggota partai politik.

BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Apabila melihat persyaratan yang harus dipenuhi maka Kepala BNN harus berasal dari unsur kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf e yang menyatakan persyaratan berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika.

Kriteria seperti ini hanya dimiliki oleh anggota Polri yang secara hukum memang mendapat tugas melakukan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.

Mengenai istilah warga Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus disesuaikan dengan istilah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang

Kewarganegaraan Repulik Indonesia yang di dalamnya menggunakan istilah Warga Negara Indonesia. Berkenaan dengan penyempurnaan mengenai persyaratan calon kepala BNN maka Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perlu dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan sebagai berikut:

Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.   warga negara Indonesia;

b.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

d.    sehat jasmani dan rohani;

e.    berijazah paling rendah strata 1 (satu);

f.    berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan

narkotika;

g.   berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

h.   cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

i.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j.     tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k.    tidak menjadi partisipan, anggota, dan/atau pengurus partai politik; dan

l.     bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

Selain itu perlu dipertimbangkan juga untuk melakukan penyempurnaan berkenaan dengan penjelasan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu dengan membuat penjelasan Pasal 69 tersebut antara lain persyaratan mengenai:

a.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.      sehat jasmani dan rohani;

c.       tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan

d.      jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

Berdasarkan Petunjuk Nomor 176 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dinyatakan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.