Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika – Permasalahan narkotika merupakan salah satu permasalahan global yang selalu menjadi perhatian serius negara-negara di seluruh dunia, karena kondisinya yang sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan, baik secarakualitas maupun kuantitas.(jurnalasia.com). Akhir-akhir ini permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba semakin marak dan kompleks, terbukti dengan meningkatnya jumlah penyalahgunaan, pengedar yang tertangkap, dan pabrik narkoba yang di bangun di Indonesia. Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu faktor letak geografi

Indonesia, ekonomi, kemudahan memperoleh obat, keluarga dan masyarakat, kepribadian, dan fisik dari individu yang menyalahgunakannya.(kompasiana.com)

Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, BNN kembali melakukan pengungkapan kasus besar. Saat masyarakat Indonesia masih merasakan kehangatan datangnya 2015, BNN melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka, 4 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA). Barang bukti diperoleh dengan jumlah fantastis 862 kg di Jakarta Barat. Raihan tersebut ialah yang terbanyak dalam proses penyelidikan di Indonesia. Sebelumnya, BNN mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti ganja asal Aceh sebanyak 8,8 ton di Pekanbaru tujuan Jakarta. Di November 2014, BNN juga berhasil mengamankan sabu dengan jumlah besar, yaitu 151,5 kg di Jakarta Barat, dengan jumlah tersangka 3 WNA. Dalam dua bulan, jumlah sabu dari dua TKP tersebut ialah 1.013,5 kg. Kalau pengguna sabu per gramnya untuk 4 orang, 1.013.500 gram dapat digunakan untuk 4.054.000 orang. Jika pengguna aktif menggunakan sabu dalam satu bulan sebanyak 4 kali sebanyak 1 gram, dalam satu tahun pengguna tersebut menggunakan 91 gram. Artinya, sabu 1,013 ton yang dapat disita BNN akan habis dalam satu tahun jika digunakan 11.130 pengguna aktif.(mediaindonesia.com).

Pada peringatan Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) tahun 2015 ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita bersama dalam upaya penanganan kondisi darurat narkotika. Pertama, dalam rangka penanganan penyalahgunaan dan pecandu narkotika melalui upaya pemulihan atau rehabilitas. Jumlah pecandu narkotika saat ini belum diimbangi dengan ketersediaan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika yang memadai. Untuk itu dengan keterbatasan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika ini menuntut semua pihak, baik kalangan pemerintah, swasta dan masyarakat untuk turut berpartisipasi menyediakan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika. Permasalahan kedua, penanganan terhadap penjahat narkotika hanya dapat dihentikan dengan pemberian hukuman yang setimpal termasuk hukuman mati. Selanjutnya, permasalahan ketiga adalah upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan upaya yang sangat penting dan utama karena hal ini menyangkut keselamatan seluruh warga negara dari pengaruh buruk narkotika.(jurnalasia.com)

Tiga pendekatan yang dipakai dalam menangani masalah narkoba adalah melalui pendekatan Supply Reduction, Demand Reduction, dan Harm Reduction.  Pendekatan Supply Reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, pendekatan  Demand

Reduction adalah memutus mata rantai para pengguna, sedangkan pendekatan Harm Reduction merupakan pendekatan pengurangan dampak buruk terkait  narkoba.  Dua pendekatan pertama lebih dipakai oleh penegak hukum dalam penanganan masalah narkoba.(kebijakanaidsindonesia.net).

Pendekatan harm reduction lebih condong sebagai pendekatan kesehatan masyarakat dalam upaya pengurangan dampak buruk narkotika.  Paling tidak ada tiga alasan mengapa hukum tidak menerima pendekatan harm reduction, yakni karena hukum pada dasarnya reduksionis dan dikotomis, hukum dikenakan untuk penyimpangan yang bersifat ultimum remedium, hukum pada dasarnya menuntut kodifikasi dan prosedural. Sementara, penegak hukum kurang menerima pendekatan harm reduction karena beberapa alasan antara lain sebagian besar aparat hukum berpandangan legal-formal, mengganggu prinsip kepastian hukum, dan penegak hukum pada fase pra-adjudikasi mengembangkan anggapan klasik pada drug users. Kenyataannya, di beberapa negara termasuk Indonesia pendekatan demand dan supply reduction masih menjadi pilihan dalam menanggulangi masalah narkoba.

Sedangkan menurut standar UNODC (United Nation Office Drugs and Crime) organisasi dunia dibawah PBB yang secara khusus menangani kejahatan narkoba dan kriminal menyatakan ada 3 (tiga) tipe pencegahan yaitu:

1. Pencegahan Primer

Melakukan upaya pencegahan sejak dini agar tidak menyalahgunakan narkoba. Ditujukan bagi masyarakat yang tidak atau belum menyalahgunakan narkoba.

2. Pencegahan Sekunder

Diperuntukkan bagi mereka yang telah mulai, menginisiasi penyalahgunaan narkoba, disadarkan agar tidak berkembang menjadi adiksi, menjalani terapi dan rehabilitasi. Serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan seharihari.

3. Pencegahan Tersier

Ditujukan bagi mereka yang telah menjadi pecandu, direhabilitasi agar pulih dari ketergantungan sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

BNN melalui BNN Provinsi (BNNP) dalam upaya pencegahan narkotika salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan antara lain ke sekolah-sekolah yaitu SMP dan SMA serta ke perguruan tinggi bekerja sama dengan dinas pendidikan. BNNP membentuk satuan tugas di sekolah dan perguruan tinggi. Adapun kendala yang dihadapi yaitu kurang berjalannya koordinasi dengan baik, antar instansi bekerja secara sendiri-sendiri. BNNP membuka jalur interaktif dengan masyarakat melalui Radio Republik Indonesia dengan mengundang narasumber antara lain dinas kesehatan, kepolisian resort, jaksa, dinas pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat.

Koordinasi dan kerjasama juga dilakukan oleh BNNP dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika salah satunya dengan  saling memberikan informasi tentang data target para pelaku penyalahguna narkotika termasuk secara bersama-sama melakukan kegiatan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery), interdiksi pelabuhan, dan interdiksi bandara. Adapun peranan BNNP dalam program rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika antara lain:

a.  Melaksanakan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, baik melalui tatap muka langsung (face to face), media radio, televisi, spanduk, dan billboard;

b.  Membentuk satuan tugas dari berbagai kalangan antara lain di sekolah-sekolah, kampus, dan di lingkungan masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaring korban penyalahguna untuk dapat

mengikuti program rehabilitasi;

c.  Untuk mencari penyalahguna melaksanakan kegiatan operasi (razia) ke tempat-tempat yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika antara lain lokalisasi, bilyard, tempat kos, dan warnet;

d. Melaksanakan dialog interaktif ke berbagai kalangan/elemen masyarakat, dalam rangka menarik atau menghimbau kepada korban untuk mau di rehabilitasi agar tidak sampai kecanduan;

e.  Melakukan kegiatan sosialisasi kepada mantan pecandu untuk mendorong pecandu serta penyalahguna lainnya melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan menjalani program rehabilitasi; dan

f.    Untuk meningkatkan kinerja khususnya bidang rehablitasi bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta. maupun komponen masyarakat untuk dapat melakukan upaya rehabilitasi terhadap pecandu baik rawat jalan maupun rawat inap.

Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Penyidik BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

Bersama dengan Polri dan Penyidik PNS, BNN dapat bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana narkotika. Selain kewenangan tersebut, BNN juga memiliki kewenangan yang sifatnya non-yudisial seperti kewenangan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas lembaga rehabilitasi medis, memberdayakan masyarakat terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor narkotika.

Terkait dengan penyadapan setelah terdapat bukti awal yang cukup, serta kewenangan untuk melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.Pembagian ranah pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika antara BNN dan Polri tidak terdapat pembagian yang jelas mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana narkotika yang menjadi ranah BNN dan Polri.

Hanya dalam Pasal 84 yang menyebutkan bahwa baik BNN maupun Polri harus saling memberitahukan dimulainya proses penyidikan sebuah kasus. Adanya ketentuan tersebut dimaksudkan agar penyidikan atas tindak pidana narkotika lebih efektif dan efisien sebab jika penyidikan telah dilakukan oleh salah satu instansi maka instansi lain tidak perlu melakukan penyidikan yang sama terhadap perkara yang sama. Oleh karena itu perlu diatur secara rinci mengenai hubungan antara BNN dengan Polri dalam menjalankan kewenangan penyidikan.

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan penanganan yang luar biasa pula. Oleh sebab itu perlu mendorong masyarakat agar berperan serta seluas luasnya dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika. Permasalahan narkotika tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Categories:

Tinggalkan Balasan