Green Constitution Sebagai Upaya Untuk Menguatkan Norma Lingkungan Hidup

Green Constitution Sebagai Upaya Untuk Menguatkan Norma Lingkungan Hidup – Statuta Roma 1998 (Statuta Roma) merupakan dasar pembentukan Pengadilan Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC) yang mulai berlaku 01 Juli 2002. ICC merupakan pengadilan bersifat permanen yang menuntut dan mengadili kejahatan internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan agresi. Prinsip dasar ICC yaitu

ICC merupakan pelengkap dari pengadilan nasional dalam menuntut dan mengadili kejahatan internasional (complementarity principle), ICC mengadili orang yang melakukan kejahatan internasional bertanggungjawab secara individu

(individual criminal responsibility), dan ICC tidak melindungi pejabat negara yang memiliki privileges/hak imunitas dari yurisdiksi ICC (non- immunity principle).

ICC harus mendahulukan mekanisme hukum nasional suatu negara karena  ICC hanya dapat melaksanakan yurisdiksi sebagai pelengkap bilamana hukum nasional tidak mampu (unable) dan/atau tidak mau (unwilling) melakukan suatu proses peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional. ICC merupakan the last resort atau disebut juga ultimum remedium. Ini merupakan jaminan bahwa ICC bertujuan untuk mengefektifkan sistem pengadilan pidana nasional suatu negara.

Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Statuta Roma padahal sebagian kejahatan internasional dalam Statuta Roma sudah diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kebutuhan Indonesia meratifikasi yaitu menghapuskan praktik impunitas; melakukan pembenahan instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan prosedur penegak hukum; menjamin saksi maupun korban  mendapatkan perlindungan; dan memberikan jaminan perlindungan HAM bagi warga negara.

Indonesia masih menemukan banyak kendala dalam penegakkan hukum dan HAM sehingga sulit menciptakan kepastian hukum akibat banyak peraturan yang saling bertentangan. Beberapa kasus terjadi yaitu kasus Timor-Timur memperlihatkan adanya praktik impunitas, kasus Tanjung Priok membuktikan sulitnya menciptakan pertanggungjawaban pidana individu, dan kasus pembantaian Tengku Bantaqiyah (Aceh Barat) merupakan kasus yang penyelesaiannya tidak memenuhi prinsip keadilan bagi korban.

Berbagai pertimbangan diperlukan dalam hal peratifikasian antara lain kepentingan  negara, dampak terhadap legislasi nasional, dan kelembagaan hukum serta hubungan atau pengaruh negara dalam peraturan dunia internasional.

Ratifikasi merupakan proses mengikatkan diri suatu negara pada perjanjian internasional. Proses mengikatkan diri berarti melakukan pengesahan dengan menandatangani naskah perjanjian dan terikat dengan semua ketentuan dalam perjanjian. Peratifikasian Statuta Roma berarti negara tunduk pada ketentuan dalam Statuta Roma kemudian dilakukan penerapan ke dalam hukum nasional suatu negara. Hal ini bertujuan agar negara bekerjasama penuh dengan ICC.

Dampak positif ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia, antara lain:

1)       Hak Preferensi Secara Aktif dan Langsung dalam Segala Kegiatan ICC

Indonesia akan dapat memberikan suara dan pandangan tentang halhal yang berkaitan dengan ketentuan Statuta Roma maupun hal lain yang menyangkut pengaturan dan pelaksanaan  ICC. Indonesia akan dapat memberikan hak preferensi untuk memberikan peranannya secara aktif dalam segala kegiatan ICC termasuk perlindungan terhadap warganegaranya.

2)       Kesempatan Untuk Menjadi Bagian dari Organ ICC

Negara pihak berhak mencalonkan salah satu warganegaranya untuk menjadi hakim, penuntut umum, atau panitera. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan para aparat penegak hukum Indonesia dalam berpraktik di ICC.

3)       Mengefektifkan Sistem Hukum Nasional

Mendorong  para  penegak  hukum  untuk  mengefektifkan instrumen hukum  yang berkaitan dengan perlindungan HAM  dalam penegakan hukum dan HAM Indonesia.

4)       Membantu Percepatan

Pembaharuan Hukum di Indonesia Indonesia akan segera terdorong untuk membenahi instrumen hukum  agar sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Roma.

5)       Motivator dalam Peningkatan Upaya Perlindungan HAM Indonesia dapat melaksanakan perlindungan HAM internasional melalui pengadilan HAM secara efektif dan efisien.

6)       Menjadi contoh bagi negara lain

Dengan meratifikasi Statuta Roma, Indonesia dapat menjadi contoh yang baik dalam upaya perlindungan HAM khususnya bagi negara tetangga dan negara lain.

Dampak negatif  jika indonesia tidak ratifikasi Statuta Roma, diantaranya: Tidak Memiliki Posisi Tawar Yang

Signifikan

1)     Indonesia tidak dapat memberikan suara berkaitan dengan ketentuan maupun pelaksanaan Statuta Roma. Indonesia tidak memiliki posisi tawar yang signifikan, contohnya : sulit dalam membela dan melindungi warga negara yang didakwa melakukan kejahatan yang termasuk yurisdiksi ICC.

2)       Perkembangan Lambat dalam

Pengaturan Perlindungan HAM

Setelah meratifikasi Statuta Roma, negara pihak harus mempunyai aturan pelaksana  yang sesuai ketentuan Statuta sehingga dapat memotivasi negara untuk memperbaiki instrumen hukum yang berkaitan dalam perlindungan HAM.

3)       Praktik Impunitas

Praktik impunitas akan terus berjalan apabila Indonesia tidak memperbaiki instrumen hukum terkait perlindungan HAM yang disesuaikan dengan prinsip nonimmunity dalam ketentuan Statuta.

4)      Resiko Intervensi Asing dalam Kedaulatan Negara

Apabila Indonesia tidak meratifikasi Statuta Roma, resiko intervensi pihak asing akan semakin besar, hal ini karena  Indonesia tidak terlepas dari intervensi pihak asing dalam kedaulatan hukum Negara. Dengan meratifikasi Statuta Roma,  prinsip komplementer akan berlaku di Indonesia. ICC bukan untuk melaksanakan intervensi internasional dengan  mengambil alih fungsi pengadilan nasional suatu negara, namun menjunjung tinggi kedaulatan nasional suatu  negara dengan mengutamakan keefektifan mekanisme hukum nasional untuk menghukum  pelaku kejahatan yang merupakan warganegaranya. Hal ini berarti resiko intervensi dari negara-negara lain terhadap kedaulatan negara Indonesia akan berkurang.

5)   Tekanan Dari Dunia Internasional Komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM dapat dianggap hanya sebagai retorika politis karena dalam praktiknya Indonesia tidak mendukung upaya-upaya yang mengarah pada kemajuan perlindungan HAM.

Implikasi dari ratifikasi Statuta Roma yaitu  bahwa negara peratifikasi terikat dengan aturan dalam  Statuta Roma. Dengan meratifikasi Statuta Roma, Indonesia akan dapat menjamin penghukuman terhadap pelaku kejahatan internasional. Indonesia akan termotivasi untuk melaksanakan penegakkan HAM melalui pengefektifan hukum dan sistem peradilan nasional yang dilatarbelakangi salah satu prinsip fundamental ICC yaitu prinsip komplementer.

Setelah Indonesia meratifikasi Statuta Roma, aturan implementasi harus segera disahkan. Hal ini penting untuk meminimalkan intervensi internasional karena Indonesia tidak akan dikategorikan sebagai negara yang unwilling/unable. Penyusunan aturan implementasi Statuta Roma bisa dimulai dari penjabaran aturan-aturan Statuta Roma yang belum terakomodir di Indonesia sehingga aturan tersebut dapat diterapkan dalam hukum nasional. Selain itu perlu melakukan pembaharuan terhadap aturan-aturan yang sudah ada yang bertentangan dengan aturan dalam Statuta Roma, seperti misalnya aturan pidana mati, aturan kadaluwarsa, dan aturan amnesti bagi pelanggaran HAM yang berat, hukum terkait perlindungan HAM dapat sehingga pada akhirnya penegakan berjalan efektif.

Categories:

Tinggalkan Balasan