12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

MENJAGA HUKUM ADAT DALAM NKRI

4 min read

MENJAGA HUKUM ADAT DALAM NKRI – Gagalnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA) masuk dalam Program Prioritas Legislasi Nasional pada tahun 2016 ini merupakan indikasi masih kuatnya kecurigaan terhadap masyarakat adat sebagai ancaman kehidupan bernegara. Padahal RUU PPHMHA ini sudah diajukan sejak periode 2010-2014 tetapi gagal disahkan sehingga masuk lagi di Prolegnas Periode 2015-2019. Hal ini telah membuat masyarakat adat mulai gelisah dan menagih janji negara untuk hadir memberikan perlindungan pada mereka (Kompas, 8/3/2016 hlm 13).

Kecurigaan bahwa masyarakat adat berpotensi menjadi ancaman bernegara disebabkan oleh banyaknya konflik yang melibatkan masyarakat adat. Dalam Naskah Akademis (NA) yang disusun oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahkan disebutkan bahwa data kasus konflik agraria yang dikeluarkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang

merekam sengketa agraria di Indonesia sejak 1953 sampai dengan 2000, berjumlah

1455 kasus, melibatkan 242.088 keluarga,

533.866 jiwa dan lahan seluas 1.456.773 hektar yang merupakan lahan masyarakat adat dan lokal. Data mengenai konflik cenderung dimaknai secara negatif sebagai sesuatu yang merugikan, membahayakan, tidak kontributif serta tidak produktif (problem maker). Data ini melengkapi keraguan Sinclair Dinnen terhadap masyarakat adat yang masih didominasi oleh generasi tua, berpotensi mendiskriminasi perempuan dan anak- anak, potensi nepotisme dan lemahnya kekuatan memaksa dari putusan yang dibuat lembaga adat. (Eva Achjani Zulfa, 2010: 182 – 203).Informasi semacam ini sangat merugikan keberadaan masyarakat adat di tengah upaya mencari simpati seluruh elemen negara dalam rangka untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dengan perlindungan dan pengakuan hak- haknya melalui RUU ini. Fakta bahwa tela ada langkah-langkah evaluatif yang dilakukan oleh masyarakat adat sendiri untuk menyaring nilai-nilai adat yang bias gender dan berpotensi melanggar HAM, dan tidak selaras dengan semangat kemerdekaan Indonesia perlu dikemukaan agar tidak tertutup oleh informasi yang bersifat negatif sehingga empati kepada masyarakat adat tumbuh membesar. Di Aceh dan Sulawesi Tengah misalnya, langkah ini telah dilakukan dengan penyusunan sebuah pedoman peradilan adat (guidelines).

Dalam politik perundang-undangan, data dan informasi yang menguatkan urgensi suatu RUU sangatlah penting untuk ditampakkan secara lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Informasi yang beraroma positif akan mempengaruhi keberhasilan disahkannya suatu RUU yang sedang diajukan. Semakin dianggap penting, produktif, dan kontributif bagi kehidupan bernegara maka semakin kuat dukungan untuk segera mengesahkan RUU tersebut karena mengandung solusi terhadap permasalahan serta alternatif lain yang dimungkinkan sebagai jalan keluar suatu permasalahan (problem solver).

Dengan demikian sejak awal Naskah Akademis dan norma pasal dalam RUU PPHMHA harus memberikan gambaran yang positif terhadap masyarakat adat, serta pembuktian yang kuat bahwa kehadirannya yang semakin kuat akan berdampak positif bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cara paling sederhana untuk menunjukkan hal ini adalah dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan semangat UUD NRI 1945 di dalam rumusan normanya. Masyarakat adat perlu menunjukkan posisinya sebagai pendukung cita-cita untuk menjadi satu bangsa dalam semangat Bhineka Tunggal Ika. “Bhineka” adalah realitas sosial yang tidak tunggal, sedangkan “tunggal ika” adalah sebuah cita- cita kebangsaan yang diikat dengan Pancasila sebagai saripati seluruh filsafat kebangsaan yang mendasari pembangunan Negara. RUU PPHMHA ini nantinya merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang ditujukan untuk mencapai cita-cita negara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dengan berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak asasi manusia tanpa diskriminasi, dan mempersatukan seluruh unsur bangsa.

Selain sikap idiologis yang kuat sebagai pilar NKRI, tampilan lain yang harus dikuatkan dalam RUU PPHMHA ini adalah konstribusi masyarakat adat dalam menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan hidup. Masyarakat adat perlu menunjukkan bahwa bukan hanya hak atas eksploitasi sumber daya alam yang diharapkan melalui RUU ini. Sikap ini tidak cukup dituangkan sebagai “asas” tetapi perlu dirumuskan dalam norma hukum yang tegas misalnya dengan menyebutkan “masyarakat hukum adat berhak menolak bentuk pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaannya, serta akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.”

Gambaran positif atas keberadaan masyarakat adat ini akan menjadi pelengkap pertimbangan konstitusional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan agar Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik

Indonesia, yang diatur dalam undang- undang.

Hal lain yang perlu diperlihatkan dalam pengajuan RUU ini adalah kesadaran bahwa dalam hukum nasional sebenarnya telah terdapat pengaturan mengenai masyarakat hukum adat. Pengaturan ini tersebar pada setidaknya 15 Undang- Undang dan beberapa peraturan di bawahnya yang berpotensi tumpang tindih dan tidak harmonis. Oleh karena itu, pasal peralihan RUU ini tidak cukup dengan sekedar menyebutkan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Rumusan norma semacam ini sebenarnya lazim dicantumkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Namun penggunaan rumusan pasal “sapu jagad” ini menyulitkan aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk mengetahui peraturan mana yang sungguh-sungguh bertentangan dan mana yang tidak. Oleh karena itu sebaiknya diinventarisasi dan dievaluasi terlebih dulu peraturan mana yang bertentangan dan dinyatakan tidak berlaku setelah RUU ini disahkan.

Selanjutnya, kehadiran negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup diberikan di atas kertas sebagai sebuah Undang-Undang. Tetapi perlu langkah-langkah konkrit untuk menegakkannya. Hal ini bisa dilakukan dengan mengawali dialog-dialog antar pemangku kepentingan sehingga tidak ada ego sektoral yang mengedepan; menyamakan persepsi dengan Mahkamah

Agung selaku salah satu lembaga pemangku kekuasaan kehakiman dalam melihat permasalahan dan mekanisme penyelesaian masalah hukum masyarakat adat; mendorong intensitas koordinasi antara para pemangku peradilan adat dengan institusi formal penegak hukum; serta mendorong sinkronisasi dan harmonisasi norma-norma hukum adat dan peradilan adat dengan hukum nasional. Dengan demikian RUU PPHMHA ini dapat langsung berlaku efektif setelah disahkan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.