PEMBUNUHAN DENGAN RENCANA DAN PASAL 340 KUHP
5 min readPEMBUNUHAN DENGAN RENCANA DAN PASAL 340 KUHP – Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan dua aspek yang saling berkaitan dan sangat melekat di masyarakat. Terlebih lagi di Negara Indonesia, Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tempat tersendiri dan menjadi prioritas agar kelangsungan Negara dapat berjalan dan menjunjung Keadilan para rakyatnya. Begitu banyak kejahatan yang timbul dikalangan masyarakat, dimulai dari kejahatan bertaraf ringan sampai kejahatan bertaraf berat.
Salah satu kejahatan yang sampai detik ini masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat adalah pembunuhan dengan rencana atau yang biasa disebut dengan Pembunuhan Berencana. Kalau kita lihat akhir-akhir ini pemberitaan yang masih menjadi perhatian masyarakat adalah kasus “Jessica dan sianida”, kasus ini menjadi salah satu kasus yang rumit dan
membutuhkan perhatian lebih bagi para penegak hukum dan aparat negara. Dakwaan terhadap Jessica didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bunyi lengkap Pasal 340 adalah bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Kasus yang menghebohkan ini membuat masyarakat kembali teringat akan tindak kejahatan pembunuhan berencana yang sebelumnya sudah ada beberapa kasus besar serupa yang pernah terjadi di Indonesia, seperti contohnya kasus Angeline, kasus Ryan Jombang dan beberapa kasus lainnya.
Istilah “pembunuhan berencana” pertama kali dipakai dalam pengadilan pada tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh membunuh istrinya (Wikipedia, 2016). Pada sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh istrinya selama tiga tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Begitu banyaknya motif kejahatan yang ada di Indonesia namun dapat dikatakan bahwa Pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan yang mendapatkan ancaman terberat jika dibandingkan dengan kejahatan pembunuhan lainnya. Di KUHP, ketentuan tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II Bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Pembunuhan itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak disengaja. Untuk
pembunuhan disengaja, terdiri menjadi empat, yang pertama adalah pembunuhan biasa. Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di sini disebutkan “paling lama” jadi tidak menutup kemungkinan hakim akan memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun penjara.
Kedua, Pembunuhan dengan pemberatan atau Gequalificeerde Doodslag yang diatur dalam Pasal 339 KUHP, yang bunyinya sebagai berikut :
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah: “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan.” Kata “diikuti” (gevold) dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Ketiga, Pembunuhan berencana. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pembunuhan berencana merupakan kejahatan dengan ancaman pidana terberat dibandingkan dengan kejahatan pembunuhan lainnya dimana ancaman terberatnya pidana mati. Sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Keempat, Pembunuhan yang Dilakukan dengan Permintaan yang Sangat dan Tegas oleh Korban Sendiri, yang diatur dalam ketentuan Pasal 344 KUHP. Kejahatan jenis ini mempunyai unsur khusus, yaitu “atas permintaan yang tegas” (uitdrukkelijk) dan sungguh- sungguh/nyata (ernstig). Tidak cukup hanya dengan persetujuan belaka, karena
hal itu tidak akan memenuhi perumusan Pasal 344 KUHP.
Selain pengaturan kejahatan pembunuhan disengaja, juga terdapat pengaturan mengenai kejahatan pembunuhan tidak disengaja. Bentuk kejahatan ini akibat dari tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan jenis ini diatur dalam Pasal 359 KUHP. Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun
(http://www.referensimakalah.
Kembali kepada pokok pembahasan pembunuhan berencana, jika kita melihat kebelakang maka dapat dikatakan bahwa dari banyaknya kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia hampir selalu mendapatkan vonis hukuman yang berat. Namun alangkah disayangkan bahwa sampai detik ini kejahatan pembunuhan berencana masih terjadi di Indonesia meski sudah adanya pasal dengan ancaman hukuman terberat.
Pembunuhan dengan rencana atau yang disingkat dengan pembunuhan berencana, menurut M.H. Tirtaamidjaja mengatakan bahwa direncanakan lebih dahulu bahwa ada sesuatu jangka waktu, bagaimana pendeknya untuk mempertimbangkan, dan untuk berfikir dengan tenang. Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat atau unsur, yaitu Memutuskan kehendak dalam suasana tenang; Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; dan Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang, adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Susana batin yang tenang adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi. Ada tenggang waktu yang cukup antara sejak timbulnya atau diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu. Waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu, melainkan bergantung pada
keadaan atau kejadian kongkret yang berlaku. Mengenai syarat yang ketiga, berupa pelaksanaan pembunuhan itu dilakukan dalam suasana batin tenang, bahkan syarat ketiga ini diakui oleh banyak orang sebagai yang terpenting. Maksudnya suasana hati dalam saat melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya. Tiga unsur atau syarat dengan rencana lebih dahulu sebagaimana yang diterangkan di atas, bersifat kumulatif dan saling berhubungan, suatu kebulatan yang tidak terpisahkan. Sebab bila sudah terpisah atau terputus, maka sudah tidak ada lagi dengan rencana terlebih dahulu (http://wwwqolbu27.blogspot.
Begitu beratnya ancaman hukuman yang akan didapatkan apabila melakukan kejahatan dengan menghilangkan nyawa orang lain seperti contohnya pembunuhan berencana ini yang dapat terjerat dengan Pasal 340 KUHP, dimana pembunuhan sebelum dilaksanakan telah direncanakan terlebih dahulu sehingga terhadapnya diberikan pemberatan pidana. Sudah sepatutnya sebagai masyarakat yang berada di negara hukum kita diharapkan semakin mengerti dan tidak buta akan hukum. Dengan melakukan kejahatan dalam motif apapun akan mendapatkan ancaman hukuman yang mengikutinya.