07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM ACARA PIDANA

4 min read

PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM ACARA PIDANA – Kodifikasi dan unifikasi hukum acara pidana di Indonesia telah memasuki usia kurang lebih 36 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang tersebut merupakan bentukan bangsa Indonesia menggantikan Het Herzeine Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) yang merupakan produk hukum kolonial, melalui undang-undang tersebut telah memberikan perlindungan hak asasi manusia serta harkat dan martabat seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakannya ke dalam golongan-golongan seperti yang berlaku pada hukum kolonial. Dalam kurun waktu sekian lama tentu banyak terjadi perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang hal ini akan terkait erat dengan kebutuhan hukum, dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipandang tidak sesuai lagi dengan “perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti dengan hukum acara pidana yang baru.” Di dalam penjelasan umum Rancangan KUHAP dikemukakan sejumlah indikator yang menunjukkan KUHAP sudah ketinggalan zaman. Pertama, KUHAP masih belum mampu memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat, terutama dalam praktik penanganan perkara tindak pidana yang menjadi tugas para penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya secara baik dan adil. Kedua, perkembangan hukum dan perubahan peta politik yang dibarengi dengan perkembangan ekonomi, transportasi, dan teknologi yang global berpengaruh pula terhadap makna dan keberadaan substansi KUHAP.

Di samping pengaruh globalisasi, desakan untuk mewujudkan perubahan KUHAP yang ada saat ini juga dipengaruhi oleh pembahasan Rancangan Undang Undang KUHP yang secara simultan Pemerintah terus menggodoknya bersama dengan DPR. Hukum acara pidana bukanlah merupakan hukum yang statis, tetapi merupakan hukum yang dinamis, hal ini sejalan dengan pendapat ahli yang menyatakan teori hukum statis adalah hukum sebagai sistem norma yang berlaku- hukum dalam kondisi istirahatnya. Sedangkan teori hukum dinamis adalah proses ketika hukum diciptakan dan diterapkan-hukum yang berjalan. Yang perlu diperhatikan ialah bahwa proses itu sendiri diatur oleh hukum.

Pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia menjadi bagian dari penataan regulasi yang telah dicanangkan oleh Pemerintah melalui agenda revitalisasi hukum jilid II yang bertujuan untuk menghilangkan peraturan perundang- undangan yang tumpang tindih, disharmoni dan multitafsir. Hal ini mengingat terdapat aturan hukum acara di luar KUHAP, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang salah satu ketentuannya telah memperluas alat bukti, contoh yang lain yaitu Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memberikan beberapa aturan khusus di dalam melakukan proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Contoh lain adalah pengaturan diversi dalam Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak.

KUHP sebagai hukum pidana materiil akan terkait erat dengan substansi hukum acara yang terdapat pada KUHAP, hal ini karena hukum acara pidana merupakan instrumen yang dibentuk akibat adanya pelanggaran-pelanggaran dari KUHP maupun undang-undang yang memiliki sanksi pidana, dan Negara melalui alat- alatnya melakukan penyidikan terhadap pelaku perbuatan pidana, serta mengambil tindakan untuk menangkap, menahan, mengumpulkan bukti dan melimpahkan kepada Hakim, yang kemudian akan bermuara pada penjatuhan pidana atau tindakan, pelaksanaan putusan dan mencakup pula upaya hukum yang dapat ditempuh pasca jatuhnya putusan. (Andi Hamzah, 2008: 6)

Hal lain yang mendorong untuk dilakukannya perubahan KUHAP yaitu telah diratifikasinya kurang lebih 14 konvensi internasional yang terkait dengan hukum acara pidana yang telah diratifikasi oleh Indonesia ke dalam undang-undang, yang konsekuensi dari diratifikasikannya beberapa konvensi internasional tersebut yaitu Indonesia perlu menyesuaikan aturan-aturan yang dibuat sesuai dengan prinsip- prinsip yang terdapat pada konvensi tersebut. Sebagai contoh tentang penahanan yang dilakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan segera dibawa kepada hakim. Amerika Serikat menafsirkan segera mungkin (promptly) adalah dua kali dua puluh empat jam. Di Eropa umumnya diartikan paling lama dua kali dua puluh empat jam kecuali untuk terorisme yang lamanya 6 (enam) hari atau 1 (satu) hari penangkapan ditambah 5 (lima) hari, jika dibandingkan dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia sangat jauh berbeda yaitu dalam waktu 20 hari dan maksimal perpanjangan selama 40 hari, hal inilah yang direspon dan mendapat kritikan agar hal tersebut disesuaikan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (lCCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik).

Perubahan KUHAP merupakan salah satu agenda pembangunan hukum nasional guna mengatasi berbagai permasalahan di bidang hukum, hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintahan saat ini sebagaimana terangkum dalam Nawacita “memperkuat

kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya” yang kemudian diperkuat dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan hukum Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019 melalui: pertama, meningkatnya kualitas penegakan hukum dalam rangka penanganan berbagai tindak pidana, mewujudkan sistem hukum pidana dan perdata yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel bagi pencari keadilan dan kelompok rentan, dengan didukung oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas; dan kedua, terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara.

Dari sasaran yang hendak dicapai tersebut kemudian menjadi dasar di dalam perumusan arah kebijakan dan strategi yang di dalam RPJM terdapat 12 (dua belas) arah kebijakan dan startegi dalam rangka pembangunan bidang hukum. Dari arah kebijakan dan strategi tersebut yang sangat terkait dengan pembangunan hukum acara pidana yaitu: meningkatkan keterpaduan dalam sistem peradilan pidana, yang dilakukan melalui keterpaduan substansi hukum acara pidana baik KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya, sinkronisasi kelembagaan antar lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan pidana untuk mengurangi tumpang tindih hingga konflik dalam pelaksanaan kewenangan antar penegak hukum melalui penyempurnaan mekanisme koordinasi dan forum komunikasi; pendidikan bagi aparat penegak hukum untuk mengatasi disparitas pemahaman aparat penegak hukum dalam pemberlakuan dan penerapan hukum; pembangunan sarana dan prasarana yang berbasis teknologi termasuk sistem informasi manajemen penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan dan akuntabel sehingga mendorong adanya efisiensi dan transparansi dengan didukung oleh sistem pengawasan internal dan eksternal sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, serta penguatan kapasitas Lembaga pemasyarakatan dan rumah penyimpanan barang sitaan.

Arah kebijakan dan strategi sebagaimana yang telah dirumuskan dalam RPJM tersebut secara jelas menunjukan perlu adanya keterpaduan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana yang menuntut pula keterpaduan atas substansi hukum acara pidana yang ada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.