07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PROBLEMATIKA KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

6 min read

PROBLEMATIKA KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 – Sejak Maret 2020, pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah resmi memasuki Indonesia. Semenjak saat itu, segala aspek kehidupan manusia berubah sehingga kita harus beradaptasi dan mengubah gaya hidup kita sehari-hari demi tidak terpapar COVID-19. Menurut situs covid19.go.idsampai dengan tanggal 21 Maret 2021, jumlah orang yang positif terkena COVID-19 di Indonesia terus meningkat hingga menuju angka 1,4 juta jiwa. Jumlah angka positif yang tinggi tersebut menimbulkan tanda tanya bagaimana kebijakan penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Awalnya pemerintah Indonesia terkesan meremehkan pandemi COVID-19, hingga akhirnya pada 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan terdapat 2 orang yang tertular. Padahal, Universitas Harvard dalam studi berjudul “Using Predicted Imports of 2019-nCoV Cases to Determine Locations That May Not Be Identifying All Imported Cases” mengeluarkan hasil studi memperkirakan sebenarnya COVID-19 sudah masuk ke Indonesia. Walaupun sudah diperkirakan oleh Universitas Harvard, banyak pejabat-pejabat di Indonesia yang meremehkan COVID-19 ini, contohnya seperti Menteri Kesehatan pada saat awal-awal pandemi berlangsung, Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa doa menjadi penyebab COVID-19 tidak masuk ke Indonesia, selanjutnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga pernah mengatakan COVID-19 tidak masuk ke Indonesia karena setiap hari gemar makan nasi kucing. Bahkan Pemerintah pada masa awal pandemi menganggarkan Rp 72 milyar untuk membayar influencer dan untuk melakukan promosi demi menarik wisatawan mancanegara agar datang ke Indonesia guna mendorong sektor pariwisata di Indonesia.

Ketidaksinkronan kebijakan mengenai penanganan COVID-19 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi hal yang patut disorot dikarenakan pemerintah daerah lebih siap daripada pemerintah pusat dalam hal penanganan pandemi ini. DKI Jakarta sebelum diumumkan mengenai 2 orang terkonfirmasi terpapar COVID-19 sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan COVID-19. DKI Jakarta juga menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB sejak bulan April 2020, sedangkan Pemerintah Pusat baru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di bulan Agustus 2020.

Di Tahun 2021, pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, tapi dilaksanakan secara terbatas di beberapa kabupaten/kota saja sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahkan di beberapa daerah ada yang berinisiatif untuk melakukan lockdown. Keputusan daerah untuk melakukan lockdown ditentang oleh Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa kebijakan lockdown di tingkat daerah dan nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat, tidak boleh oleh daerah

Tentunya pemerintah telah berusaha melakukan berbagai upaya penanganan untuk mencegah penyebaran dan menanggulangi pandemi COVID-19 ini. Namun penulis berpendapat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tidak konsisten dan tidak serius. Contoh dari inkonsistensi Pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi ini yaitu larangan kerumunan sehingga ibadah, event kesenian, dan olahraga tidak dapat dilangsungkan akan tetapi Pemerintah tetap melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung yang pastinya mengundang kerumunan. Selain itu, Pemerintah tidak secara ketat melakukan kontrol kepada masyarakat seperti masih banyak masyarakat yang dapat bepergian tidak sesuai prosedur yang berlaku yaitu menyerahkan hasil rapid test antibodi dan antigen, khususnya di perjalanan darat serta masih mendorong sektor pariwisata dan ekonomi.

Guna melakukan pembatasan kerumunan dan keramaian, Pemerintah menetapkan berbagai jenis pembatasan sosial, yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PSBB Transisi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan PPKM mikro namun pengawasannya sendiri kurang konsisten karena hanya gencar diawasi pada saat awal-awal pemberlakuannya saja. Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah memetakan penyebaran COVID-19 di setiap kabupaten/kota dengan warna zona berbeda yaitu wilayah resiko tinggi (merah), sedang (oranye), rendah (kuning), dan tidak terdampak (hijau). Perbedaan-perbedaannya hanya berupa anjuran saja, tidak ada pemberlakuan aturan hukum tertentu apabila memasuki daerah tertentu dan berkeliaran di zona-zona tertentu

Kesalahan Prioritas Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang diharapkan dapat mempertahankan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal perekonomian dan pariwisata. Kebijakan Pemerintah Indonesia ini bagai pedang bermata dua. Maksud dari hal ini adalah memiliki sisi baik dan sisi buruknya. Sisi baik dari kebijakan pemerintah ini adalah masyarakat dapat terus berjalan roda perekonomiannya khususnya masyarakat di daerah pariwisata, walaupun dalam implementasinya rencana ini kurang berjalan dengan baik. Sedangkan apabila ditinjau dari sisi buruknya, kebijakan ini dapat memasifkan penyebaran COVID-19. Hal ini dapat diperparah dengan Pemerintah Indonesia yang kurang baik dalam melakukan tracing dan testing kepada masyarakat sehingga Pemerintah sulit untuk mengontrol dan mengawasi penyebaran COVID-19 di masyarakat, baik dengan PCR dan rapid test, tidak seperti negara lain yang dapat secara besar-besaran untuk melakukan test sehingga memudahkan untuk melakukan kontrol pelacakan penyebaran COVID-19 dan membantu upaya meminimalisir terjadinya penyebaran COVID-19.

Peraturan Perundang-undangan yang dibuat untuk pandemi COVID-19 dasar pembentukannya dirasa kurang baik yang mana hal ini dapat tercermin dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang tidak merujuk Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat kuliah umum “Perkembangan Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia” secara online yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Kamis 30 April 2020, berpendapat di dalam judul Perppu tersebut, tercantum frasa COVID-19, yang mana seharusnya pas apabila dimasukkan ke dalam konteks darurat sehingga seharusnya merujuk Pasal 12 UUD 1945, akan tetapi karena tidak ada rujukan ke pasal tersebut maka tidak dalam keadaan darurat atau bahaya, yang mana membuat aturan menjadi sama dengan peraturan biasa dan akan tetap berlaku setelah pandemi COVID-19 berakhir

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah terkesan lebih memusatkan perhatian mereka terhadap masuknya investasi dan perekonomian, bukan untuk penanganan COVID-19. Seharusnya Pemerintah Indonesia lebih berkonsentrasi membuat Perppu yang mengacu Pasal 12 UUD 1945 (keadaan darurat, karena relevan dengan kondisi pandemi COVID-19) dan mengatur ketentuan-ketentuan terkait dengan pendidikan, ketenagakerjaan, larangan berkumpul, dll. Akan tetapi pada kenyataannya, Pemerintah lebih tertarik dalam menyelesaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang isinya tidak mengatur mengenai penanganan pandemi COVID-19 yang mana seharusnya di kondisi pandemi ini diprioritaskan dibanding UU Cipta Kerja dan juga Peraturan Pemerintah turunannya. Hal ini tentunya mendapatkan beragam reaksi dan protes dari masyarakat baik awam, akademisi, politisi, dll sehingga munculnya demonstrasi yang pastinya memunculkan kerumunan massa dan berpotensi untuk memicu klaster penyebaran COVID-19

Herd Immunity

Arah kebijakan di Indonesia dalam penanganan COVID-19 lebih bertujuan agar masyarakat memperoleh herd immunity. Herd immunity/kekebalan kelompok sendiri menurut WHO adalah sebuah konsep yang digunakan untuk imunisasi, dimana suatu populasi dapat terlindung dari virus tertentu jika suatu ambang cakupan imunisasi tertentu tercapai. Upaya Pemerintah dalam mencapai herd immunity karena vaksinasi ini dapat diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan juga perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal vaksinasi sendiri rencananya akan dilakukan per tahap di tahun 2021. Pemerintah menetapkan tahapan penerima vaksinasi dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). Tahapan-tahapan tersebut tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu sebagai berikut:

Tahap 1 (Januari-April 2021) – Sasaran  vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

Tahap 2 (Januari-April 2021) – Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2:

a. Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat;

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022) – Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022) – Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Pelaksanaan vaksinasi ini menjadi kewajiban yang ditandai dengan adanya ketentuan Pasal 13A ayat (2) sampai (5) Perpres No. 14 Tahun 2021. Di dalam Pasal (4) bahkan diatur mengenai sanksi bagi orang yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda. Walaupun terdapat hukuman apabila menolak vaksinasi, ini dijadikan sebagai ultimum remidium yaitu upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Ketimbang memberlakukan sanksi, Pemerintah lebih baik melakukan tindakan persuasif seperti mengedukasi masyarakat mengenai vaksinasi, halal atau tidaknya vaksin, dan menjamin keamanan dari vaksin.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.