URGENSI PERUBAHAN/PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN – Pengaturan Landas Kontinen dalam level undang-undang muncul pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. Undang- undang tersebut mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1958 yang dipandang sudah berbeda dengan yang diatur dalam UNCLOS 1982 sementara Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konsep negara kepulauan yang dimiliki Indonesia telah diakui dalam UNCLOS 1982 tentunya berimplikasi terhadap Indonesia untuk senantiasa memperjelas dan melakukan pengaturan dalam hukum nasional terhadap batas-batas tiap wilayah laut mulai dari laut teritorial, zona tambahan, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif yang harus sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh UNCLOS 1982. Landas Kontinen dipandang penting dan strategis terkait aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam khususnya migas dan minerba.
Hingga saat ini Indonesia belum memperbaharui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973. DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa RUU tentang Landas Kontinen masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Hal tersebut tentu menarik untuk disimak sebab setidaknya ada keseriusan dari negara untuk mengkaji dan memperbaharui pengaturan suatu zona wilayah kelautan yang sudah tidak relevan yang apabila tidak diperbaharui dapat berimbas terhadap keabsahan batas-batas wilayah laut beserta aktivitas dan manfaat yang diraih tentu juga banyak bersinggungan dengan wilayah laut negara lain. Oleh karena itu penting untuk dikaji hal-hal apa saja sebetulnya yang dapat membenarkan bahwa UU Landas Kontinen memang harus segera diubah/diganti.
Tinjuan Terhadap Substansi Mengenai Landas Kontinen dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 dan Isu Terkait Dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen diatur pengertian mengenai landas kontinen yang dinyatakan sebagai dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Prp Tahun 1960 (tentang Perairan Indonesia) sampaiÂ
Adanya perbedaan antara UU Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982 serta adanya pengaturan landas kontinen dalam UU Kelautan yang telah sejalan dengan UNCLOS 1982 tersebut penting untuk dicermati sebab apabila Indonesia tidak segera menyikapi perbedaan/persoalan antar ketentuan/aturan tersebut melalui penyesuaian pengaturan yang terdapat dalam UU Landas Kontinen maka dapat berimbas pada kepastian hukum terkait kedaulatan/yurisdiksi/hak berdaulat Indonesia atas wilayah landas kontinen termasuk pula dapat berimbas terhadap kegiatan dan manfaat yang dapat diambil di wilayah landas kontinen tersebut. Contoh terjadinya sengketa blok ambalat, natuna, dan bahkan sengketa sipadan- ligitan tentu menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia mengenai pentingnya menegaskan   kedaulatan   dalam  bentuk kepastian pengaturan hukum sehingga pengelolaan wilayah landas kontinen dapat dilakukan dengan maksimal asalkan Indonesia benar-benar memiliki suatu ketentuan undang-undang yang komprehensif terkait landas kontinen. Maraknya konflik kepentingan untuk mengambil manfaat di wilayah landas kontinen yang bersinggungan dengan negara lain tentu berimbas pada konsekuensi bahwa Indonesia harus punya landasan hukum nasional yang kuat, harmonis, dan konsisten sebagai modal penting dalam melakukan perundingan intenasional terkait penetapan batas landas kontinen, pemanfaatan kekayaan alam di landas kontinen (hak berdaulat), dan dalam menghadapi persengketaan hukum di peradilan internasional terkait klaim wilayah landas kontinen.
Kemudian hal penting lainnya adalah terkait penetapan garis batas landas kontinen antar negara yang pantainya berhadapan/berdampingan sesuai Pasal 83 angka 1 UNCLOS 1982 dinyatakan bahwa penetapan garis batas dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Sementara dalam Pasal 3 UU Landas Kontinen diatur bahwa penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan. Muatan Pasal 83 angka 1 UNCLOS 1982 dengan muatan Pasal 3 UU Landas Kontinen nampak tidak sama sebab UU Landas Kontinen hanya bicara soal perundingan semata sementara UNCLOS 1982 lebih jauh berbicara soal hukum internasional, mahkamah internasional, dan penyelesaian yang adil. Pasal 83 angka 2 UNCLOS 1982 bahkan mengatur bahwa apabila tidak tercapai persetujuan maka harus menggunakan prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam Bab XV UNCLOS 1982. Artinya dalam UU Landas Kontinen menyatakan jalan penyelesaian yang dapat diambil nampak terlalu sederhana karena hanya bicara soal perundingan, sementara yang diatur dalam UNCLOS 1982 terlihat jauh lebih komprehensif.
Pasal 1 huruf b UU Landas Kontinen mengatur bahwa kekayaan alam yang dapat dieksplorasi dan diekspoitasi adalah mineral, sumber daya tak bernyawa lainnya, dan organisme jenis sedinter. Dalam penjelasan pasalnya dinyatakan bahwa kekayaan alam yang dimaksud meliputi bahan-bahan galian, kekayaan hayati, dan kekayaan nabati. Sementara dalam Pasal 77 angka 4 UNCLOS 1982 dijelaskan bahwa kekayaan alam yang dimaksud meliputi sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya bersama dengan organisme hidup jenis sedinter. Antara cakupan pengertian kekayaan alam yang dianut dalam UU Landas Kontinen dengan yang diatur dalam UNCLOS 1982 nampak belum seirama sehingga dapat menimbulkan persoalan apabila dalam UU Landas Kontinen tidak dilakukan perubahan.
Isu lain yang masih hangat terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Pasal 1 angka 28 a UU Minerba menyatakan bahwa wilayah hukum pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Dalam ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara sudah menyadari bahwa adanya kepentingan untuk menyebutkan soal landas kontinen dalam cakupan wilayah hukum pertambangan. Ditempatkannya landas kontinen sebagai salah satu cakupan  wilayah  hukum pertambangan dalam UU Minerba tentu memberikan arti positif sebab negara berani untuk mencantumkan wilayah landas kontinen sebagai bagian dari wilayah laut Indonesia yang dapat dilakukan aktivitas pertambangan/penambangan sebab di UU Minerba sebelumnya hal tersebut tidak diatur. Dimasukkannya istilah landas kontinen dalam revisi UU Minerba setidaknya menimbulkan pertanyaan landas kontinen manakah yang dimaksud? Sebab UU Landas Kontinen belum diubah dan pengaturannya berbeda dengan UNCLOS 1982 dan UU Kelautan. Artinya keseriusan negara yang mencantumkan istilah landas kontinen dalam rangka pengelolaan/pemanfaatan minerba tentu harus seiring dengan kejelasan soal pembaharuan pengaturan landas kontinen dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 sehingga terjalin kesamaan persepsi dan tidak menimbulkan permasalahan ketika diimplementasikan. Demikian pula apabila pengaturan landas kontinen segera diperbaharui maka makin memantapkan kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya, menimbulkan kepastian hukum mengenai pemanfaatan/pengelolaan sumber daya alam yang ada di landas kontinen (hak berdaulat), dan terjalinnya harmonisasi dengan undang-undang terkait.
Harapan Masa Mendatang
Inisiatif untuk memperbaharui pengaturan terhadap Landas Kontinen sudah saatnya untuk dilakukan. Indonesia banyak mengalami permasalahan batas wilayah kelautan yang kerap bersinggungan dan berselisih dengan negara lain sehingga keseriusan untuk mengatur wilayah laut dalam level undang-undang adalah suatu tindakan yang tidak boleh ditunda sebab memiliki imbas yang akan menyasar soal kedaulatan, kepastian batas wilayah, harmonisasi antar aturan, dan manfaat yang    timbul/dapat  diperoleh.
Pembaharuan hukum landas kontinen juga menjadi modal dasar ketika Indonesia melakukan perundingan internasional, pemanfaatan/pengelolaan sumber daya alam, dan ketika bersengketa di peradilan internasional terkait landas kontinen. Pembaharuan hukum tersebut juga menjadi acuan nyata keseriusan negara/pemerintah untuk terus konsisten menjaga marwah konsep negara kepulauan negara berdaulat penuh atas seluruh wilayahnya khususnya laut yang diwujudkan dalam kepastian batas-batas wilayah sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan