01/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

HAK ATAS MEREK KOLEKTIF: SUATU UPAYA PEMBERDAYAAN BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MENUJU NAIK KELAS

9 min read

HAK ATAS MEREK KOLEKTIF: SUATU UPAYA PEMBERDAYAAN BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MENUJU NAIK KELAS – Merek Kolektif dan UMKM sebagai Elemen Integral Ekonomi Kerakyatan

Salah satu pelaku kegiatan ekonomi di negara Indonesia yang secara yuridis materiil, eksistensinya diakui melalui peraturan perundang-undangan adalah Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM). Latar belakang diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (selanjutnya disebut UU UMKM) yakni dalam rangka pembangunan perekonomian nasional melalui implementasi asas Demokrasi Ekonomi dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian integral ekonomi kerakyatan. Maka dari itu perlu dilakukan pemberdayaan bagi UMKM yang diselenggarakan secara optimal dan berkelanjutan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif disertai pemberian kesempatan pengembangan usaha yang seluasnya dan pelindungan hukum terhadap UMKM.

Bentuk pemberdayaan dan pelindungan hukum bagi UMKM, salah satunya melalui merek yang terlacak dalam konsideran dan materi muatan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU MIG). Sehubungan merek merupakan termasuk salah satu maha karya intelektual yang berkaitan erat dengan kegiatan bisnis dan memiliki peranan yang sangat penting. Pada dasarnya merek sendiri merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam proses kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa tersebut (vide Pasal 1 UU MIG).

Secara tekstual dengan mengacu pada Pasal 46 ayat (4) UU MIG, Untuk pemberdayaan UMKM, Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif guna pengembangan usaha UMKM. Apabila mencermati ketentuan Pasal a quo secara eksplisit dengan teori sistem hukum (Mertokusomo, 2009: 57) yang diselaraskan dengan panafsiran hukum secara sistematis dengan mengkaitkan ketentuan Pasal 46 ayat (4) UU MIG dengan Pasal 7 juncto Pasal 14 UU UMKM. Maka hal tersebut secara tersirat diketahui bahwa peran pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah yakni mempunyai kepentingan dan melaksanakan kewajibannya untuk memberdayakan, membina dan melindungi UMKM dengan memberikan fasilitas kemudahan pemilikan hak atas kekayaan intelektual, salah satunya melalui pendaftaran hak atas merek kolektif. Namun dengan ketersediaan regulasi yang mengakomodir bahwa UMKM dapat diberdayakan oleh Pemerintah melalui pendaftaran hak atas merek kolektif, nyatanya sangat sulit untuk direalisasikan dan hasilnya nihil.

Berdasarkan statistik permohonan pendaftaran merek kolektif UMKM (dgip.go.id, 2021) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sampai pada kurun kurun waktu 3 (tiga) reantang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 serta pasca diundangkannya UU MIG tahun 2016, jumlah permohonan pendaftaran merek kolektif untuk UMKM yang masih 0 (nol). Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dan pengkajian lebih lanjut terkait implementasi Pasal 46 ayat (4) UU MIG.

Ambiguitas Merek Kolektif sebagai Jenis Merek dalam Instrumen Hukum Internasional

Pengaturan mengenai merek kolektif tidak hanya tertuang dalam ketentuan UU MIG saja sebagaimana instrumen hukum nasional yang mengakomodir secara yuridis menyatakan dalam UU a quo yang eksistensi merek a quo diakui. Namun jika ditelisik dan ditelusuri lebih lanjut mengenai merek kolektif, pada kenyataan dalam instrumen hukum internasional yang mengatur hak kekayaan industri. Merek kolektif diakui pula sebagai salah satu jenis merek dalam instrumen hukum internasional, yang mana pada umumnya yang dikenal dalam hukum merek yang paling familiar dan popular adalah 2 (dua) jenis Merek diantaranya, merek dagang dan merek jasa (vide Pasal 1 angka 2 juncto angka 3 UU MIG). Mengenai pengaturannya dalam instrumen hukum internasional ditemukan dalam Article 7bis [Marks: Collective Marks] Paris Convention for the Protection of Industrial Property (selanjutnya disebut Konvensi Paris) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.

Tidak semua intrumen hukum internasional yang mengatur mengenai pelindungan hak kekayaaan industri yang berkaitan dengan merak, terlebih malah justru menegasikan keberlakuan merek kolektif sebagai jenis merek dalam materi muatannya. Sebagai contoh dalam ketentuan Article 2 (2) point (b) [Kinds of Marks] Trademark Law Treaty (selanjutnya disebut Traktat Hukum Merek) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) Traktat Hukum Merek menegaskan bahwa “This Treaty shall not apply to collective marks, certification marks and guarantee marks” yang diterjamahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Traktat ini tidak berlaku untuk merek kolektif, sertifikasi merek dan jaminan merek. Jika ditelaah secara seksama ketentuan Pasal a quo Traktat a quo justru mengkebiri ketentuan Pasal 7bis Konvensi Paris sebagaimana merupakan intrumen hukum internasional yang menginisiasi dan mencetuskan tentang pelindungan merek kolektif. Sudah sepatutnya dalam materi muatan Traktat Hukum Merek memberlakukan hal yang serupa terhadap merek kolektif sebagai salah satu jenis merek.

Apabila disandingkan antara Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri dengan Traktak Hukum Merek, kedua instrumen hukum internasional tersebut menyebabkan ambigu untuk memahami eksistensi keberlakuan merek kolektif dalam kancah hukum internasional. Namun agar tidak menimbulkan polemik yang panjang dan rumit, maka instrumen hukum internasional yang dijadikan landasan mengenai eksistensi diakuinya merek kolektif sebagai salah satu jenis merek adalah Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri. Sejatinya Konvensi Paris sendiri merupakan tonggak sejarah untuk pertama kalinya dalam kancah hukum internasional sebagai instrumen dan landasan hukum terkait pelindungan hasil kekayaan industri, salah satunya merek (baik merek dagang, merek jasa maupun merek kolektif). Perlu diketahui bahwa merek merupakan salah satu dari beberapa jenis hak kekayaan industri sebagaimana secara universal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pengklasifikasiannya menjadi 2 (dua) bagian diantaranya Hak Cipta yang meliputi hak terkait atau turunan dari hak cipta serta hak kekayaan industri (Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang).

Akses Kemudahan Fasilitas Kekayaan Intelektual bagi UMKM

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU CK) merupakan produk hukum usulan Pemerintah untuk menggairahkan iklim investasi dan pengembangan usaha yang mudah sebagaimana UU a quo yang tak luput juga pengesahannya dari peran Dewan Perkawilan Rakyat (DPR) selaku pihak legislator di negeri ini. Salah satu isu yang dimuat dan diusung dalam UU a quo adalah pemberian kemudahan berusaha khususnya mellaui peningkatan kualitas UMKM. Terobosan yang ditawarkan oleh Pemerintah guna meningkatkan kualitas pengembangan usaha UMKM yakni dengan mempermudah dan menyederhanakan mengenai proses untuk dalam hal pendaftaran dan pembiayaan HKI bagi UMKM (vide Pasal 94 ayat (1) UU CK).

Ketentuan Pasal 94 UU a quo telah direspon secara cepat dan tepat oleh pemerintah yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (selanjutnya disebut PP KP2 Koperasi dan UMKM). PP a quo diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 94 ayat (2) UU CK sebagaimana UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat. Pemerintah menaruh harapan besar dan perhatian khusus  terhadap UMKM dengan menerbitkan PP KP2 Koperasi dan UMKM agar mampu mempercepat akselerasi pertumbuhan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan stabilitas nasional melalui pengembangan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh UMKM.

Wujud dari kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh HKI dan sertifikat kepemilikan HKI secara cepat, murah dan tepat serta tidak diskriminatif yang mana digaungkan oleh pemerintah melalui PP a quo diantaranya sebagai berikut:

Keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan kepemilikan HKI dengan minimal paling sedikit sebesar 50% yang  berlaku secara mutatis mutandis untuk pendaftaran HKI dengan skala internasional  melainkan bukan hanya dalam skala domestik (vide Pasal 79 ayat (2) juncto Pasal 79 ayat (4) PP a quo);
Konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan pencatatan HKI yang secara mutatis mutandis berlaku juga untuk memperoleh sertifikat kepemilikan HKI dengan skala domestik maupun internasional (Pasal 79 ayat (3) huruf a juncto Pasal 79 ayat (5) huruf a PP a quo);
Literasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai HKI (vide Pasal 79 ayat (3) huruf b juncto 79 ayat (5) huruf b PP a quo);
Advokasi dalam hal penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (vide Pasal 79 ayat (3) huruf c juncto 79 ayat (5) huruf c PP a quo).
Inovasi pun diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKI) selaku otoritas negara yang memiliki wewenang mutlak dalam hal penerimaan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dalam bentuk layanan konsultasi permohonan dengan media telekonferensi. Layanan konsultasi tersebut dinamakan SIVIKI (dgip.go.id, 2021) dengan harapan agar UMKM dapat menggunakan fitur tersebut untuk mendapatkan layanan informasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual, khusus merek kolektif dengan lebih efisien dan mudah. Hal tersebut merupakan wujud dari implementasi dari ketentuan Pasal  Pasal 79 ayat (3) huruf a PP KP2 Koperasi dan UMKM. Jauh sebelum diterbitkan layanan konsultasi permohonan merek kolektif melalui fitur SIVIKI.

DJKI sendiri sejak tahun 2016 telah menyelenggarakan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik yang juga diadopsi pada Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Kombinasi fitur layanan konsultasi pendaftaran merek kolektif melalui SIVIKI dengan mengintegrasikan penggunaan layanan permohonan merek kolektif secara elektronik merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah guna memfasilitasi UMKM serta memberikan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk mendukung upaya kemudahan berusahanya. Tidak tanggung-tanggung untuk mendukung upaya kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem dan iklim investasi serta pelindungan hukum merek yang optimal diciptakan suatu terobosan guna mempercepat waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek, khususnya dalam tahap proses pemeriksaan substantif (vide Pasal 12 juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

Mewujudkan UMKM Berbasis Ekonomi Kreatif melalui Hak Atas Merek Kolektif

Negara Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi. Hal tersebut merupakan anugerah dan rahmat bagi bangsa Kita, perlu dilakukan pengelolaan mengenai hasil daya kreasi manusia yang menjadikan kunci dalam pengembangan dan berinovasi secara berkelanjutan dalam dunia usaha. Memasuki era industry 4.0 dengan inti digitalisasi dan akan segera bergeser menuju era society 5.0. Perkembangan ini merupakan momentum yang perlu dimanfaatkan terutama dalam mewujudkan pelindungan HKI untuk mendorong ekonomi kreatif Indonesia. Sebanyak 4.670 Perguruan Tinggi, 64.000.000 UMKM, 514 Kabupaten/Kota, 1.340 Suku adalah potensi yang strategis yang harus diberikan pelindungan HKI-nya. Hingga sampai dengan tahun 2020 sejumlah 699.905 produk HKI yang masih dilindungi di negeri ini, dengan didominasi pelindungan terhadap merek yang mencapai jumlah 411.458 produk baik yang didalam negeri maupun luar negeri (DJKI, 2020 : 04).

Ekonomi kreatif merupakan salah satu pilar strategis pembangunan pereknomian dalam negeri guna mewujdukan stabilitas nasional. Hal tesebut diwujudkan dan dibuktikan secara yuridis melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (selanjutnya disebut UU Ekraf) dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Renncana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 – 2025 (selanjutnya disebut Perpres Rindekraf). Konsep “ekonomi kreatif” secara letterlijk tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Ekraf juncto Pasal 1 angka 1 Perpres Rindekraf yang selaras mendefinisikan, “ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasi warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi”.

Salah satu amanat UU Ekraf terlacak dalam ketentuan Pasal 4 huruf f UU a quo yakni memberikan pelindungan terhadap hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif. Mengenai makna pada frasa “hasil kreativitas” pada Pasal 4 huruf f UU a quo ditafsirkan secara sistematis dengan menghubungkan ketentuan Pasal 4 huruf f UU a quo dengan Pasal 23 juncto Pasal 24 UU a quo. Pemaknaan terkait hasil kreativitas sebagaimana menurut hukum ditafsirkan secara sistematis diartikan sebagai hasil daya olah pikir seorang manusia melalui intelektual yang menghasilkan suatu ciri khas dan karakteristik tersendiri serta mengingat hal tersebut hasil kekayaan intelektualnya maka secara kepemilikan dan eksistensinya perlu diberikan pelindungan hukum.

Pelindungan hukum tersebut harus direalisasikan melalui pendaftaran kekayaan intelektual khususnya berupa merek kolektif bagi UMKM oleh pemerintah, mengingat hal tersebut amanat dari ketentuan Pasal 46 ayat (4) UU MIG. Perlu digaris bawahi mengapa perlu harus dilakukan pendaftaran mengenai merek kolektif tersebut? Secara sedarhana dalam sistem hukum merek di Indonesia terutama yang diadopsi dalam UU MIG menganut pelindungan sistem konstitutif atau dalam HKI disebut dengan doktrin “first to file system” yang berarti bahwa HKI (merek kolektif) yang dimiliki seseorang atau badan usaha hanya dapat diakui dan dilindungi secara sah oleh hukum negara dimana HKI tersebut didaftarkan melalui peraturan pendung-undang apabila didaftarkan (Muhammad, 2007 : 157)

Membicarakannya mengenai apakah UMKM tergolong sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif, hal tersebut menarik untuk diulik leih lanjut dengan menggunakan metode penemuan hukum dengan menafsirkan secara hukum dalam ketentuan UU UMKM dan UU Ekraf. Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Ekraf mengatur bahwa “Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. Kemudian dilakukan penafsiran hukum secara sistematis dengan mengkaitkan dengan konsep hukum UMKM yang telah diformulasikan pada Pasal 1 angka 1 juncto angka 2 juncto angka 3 UU UMKM) sebagaimana mengatur bahwa:

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro (vide Pasal 1 angka 1 UU a quo);
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil (vide Pasal 1 angka 2 UU a quo);
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan (vide Pasal 1 angka 3 UU a quo).
Berdasarkan pada frasa yang telah dicetak tebal di atas, esensinya baik Pelaku Ekonomi Kreatif maupun UMKM merupakan pelaku atau aktor yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Penafsiran hukum secara sistematis terhadap Pasal 1 angka 2 UU Ekraf juncto Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 UU UMKM telah menjawab bahwa UMKM dapat dikategorikan sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif. Sehingga dengan adanya ketersediaanya regulasi yang mengakomodir berbagai ketentuan mengenai UMKM, setidaknya hal tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas UMKM melalui pengembangan usahanya termasuk berbagai regulasi tersebut perlu benar-benar diimplementasikan.  Terlebih implementasi ketentuan Pasal 46 ayat (4) UU MIG terkait pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran Hak atas Merek Kolektif oleh Pemerintah perlu dikawal dalam rangka mewujudkan UMKM naik kelas sebagaiman hal tersebut untuk mewujudkan dan menyiapkan UMKM naik kelas dan merealisasikan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif nasional yang dicetuskan melalui Pepres Perpres Rindekraf.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.