07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PENANGANAN COVID-19 SEBAGAI KATALISATOR REVITALISASI PEMIDANAAN DI INDONESIA. SUATU KOMPARATIF STUDI PEMIDANAAN DENGAN FINLANDIA

4 min read

PENANGANAN COVID-19 SEBAGAI KATALISATOR REVITALISASI PEMIDANAAN DI INDONESIA. SUATU KOMPARATIF STUDI PEMIDANAAN DENGAN FINLANDIA – Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan fokus dan disiplin secara terus menerus melalui protokol kesehatan dan physical distancing. Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan muatan sanksi pidana. Indonesia mengenal sanksi pidana berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda. Sedangkan, pemidanaan adalah pengenaan sanksi bagi pelanggar sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan (Andi Hamzah, 1993:1), agar suatu kebijakan dapat terlaksana dengan baik melalui efek jera (deterrence). Namun demikian, terdapat faktor lain yang mempengaruhi efektivitas pemidanaan, antara lain adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pandemi ini memperkenalkan pemidanaan denda dan kerja sosial (community service) sebagai sarana persuasif kebijakan. Namun, pelaksanaan belum optimal karena tidak mencerminkan kondisi sosial ataupun parameter yang jelas. Sebagai contoh adalah adanya pemberitaan dimana pelanggar lebih memilih untuk menjalani pidana kurungan dibandingkan dengan denda karena tidak mampu membayar (Kompas.com, 14 Juli 2021). Di lain pihak, terdapat pelanggar yang lebih memilih untuk membayar denda daripada menjalani hukuman kerja sosial (Kompas.com, 20 April 2021). Pemerintah pun dibebani dengan pidana kurungan, karena perlu menyediakan sarana penitentiary dan biaya operasional, sedangkan terdapat prioritas lain seperti penyediaan layanan vaksin dan kesehatan. Selain itu, terdapat beban tambahan untuk menyediakan ruangan dan bangunan sebagai implementasi kebijakan physical distancing di penitentiary. Oleh karena itu, diperlukan adanya Revitalisasi Hukum sebagai upaya untuk menyelaraskan kebijakan hukum pemerintah dengan kondisi masyarakat.

Penulis menyertakan teori Broken Window untuk menjelaskan fenomena ketidak-patuhan yang terjadi dimasyarakat. Teori ini menyatakan bahwa tanda-tanda (signs) gangguan dan perilaku buruk yang terlihat di suatu lingkungan mendorong hadirnya pelanggaran dan kejahatan yang lebih serius.  Tanda-tanda yang terlihat seperti rusaknya fasilitas umum, tindakan vandalisme, dan berbagai pelanggaran dan kejahatan kecil lainnya (petty crime) menciptakan lingkungan yang mendorong lebih banyak kejahatan dan disorder (James Q. Wilson dan George Kelling, 1982: 29-38). Oleh karena itu, pelanggaran sekecil apapun perlu segera ditindak lanjuti untuk menjaga suasana kebatinan masyarakat tetap sehat (incorrigible). Hal ini turut mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Di sinilah peran dari pemidanaan yang proporsional dan berkeadilan untuk menciptakan tertib sosial. Aristoteles mengatakan bahwa konsep keadilan (justice) merupakan sesuatu yang sah (lawful) dan wajar (fair), dengan pendistribusian yang pantas (equitable), atas koreksi dari ketidak-sesuaian (inequitable). Plato memandang bahwa pengenaan sanksi bagi pelanggar adalah bagian dari proses pembelajaran sehingga akan mengerti dan sadar tidak akan mengulangi lagi. Sedangkan, Grotius dan Immanuel Kant memandang bahwa hukum dan penghukuman haruslah rasional dan proporsional (Jeremy Seth Geddert, 2014: 559-588).

Dalam ranah hukum pidana, suatu perbuatan yang mengganggu masyarakat umum adalah bukan karena ia adalah jahat, melainkan karena ia melanggar nilai-nilai masyarakat. Pandangan kontemporer menyatakan bahwa bukanlah suatu persoalan moral suatu perbuatan dipandang menyimpang (deviant), melainkan suatu persoalan politik. Walaupun hukum tidak terlepas dari pengaruh politik dan sosial, namun hukum merupakan sarana terbaik untuk mewujudkan keadilan. Terdapat empat jenis keadilan yang berbeda, yaitu keadilan distributif (menentukan proporsi), prosedural (penentuan perlakuan), retributif (konsekuensi dari perbuatan), dan restoratif (mengembalikan keadaan) (Morton Deutsch, 2011: 43). Penulis menyebut Revitalization Justice sebagai tujuan dari revitalisasi hukum, memulihkan tertib masyarakat melalui kesadaran kolektif yang berkeadilan, proporsional, dan bermanfaat. Untuk mewujudkan hal ini, penulis melakukan studi komparatif dengan Finlandia terkait kebijakan pemidanaan pelanggaran dan tindak pidana ringan yang sering terjadi dimasyarakat. Kebijakan pemidanaan di Finlandia dibentuk oleh demografis dan sosio-politik, pendidikan yang berkualitas baik, tata pemerintahan yang baik (good governance), serta kesadaran hukum masyarakat yang baik. Selain itu, prinsip demokrasi haluan liberal turut mempengaruhi kebijakan pemidanaan yang ada. Penulis menyempitkan ruang lingkup pembahasan pada sanksi denda dan kerja sosial (community service) karena keterbatasan koridor penulisan. Adapun studi komparatif berdasarkan pada KUHP Finlandia (39/1889; amandemen 654/2001).

Merujuk pada KUHP Finlandia, mengenal adanya pengenaan sanksi berupa denda tetap (fixed fine), denda (fine), penjara bersyarat (conditional imprisonment), kerja sosial (community service), hukuman pemantauan (monitoring sentence), dan penjara tanpa syarat (unconditional imprisonment). Kerja sosial (community service) adalah sanksi masyarakat yang terdiri dari pekerjaan tidak dibayar yang dilakukan pada waktu luang terpidana di bawah pengawasan Badan Sanksi Pidana, dengan lama waktu 14-240 jam. Lingkup sanksi ini adalah pelayanan masyarakat; hukuman remaja (juvenile punishment); pengawasan terhadap pelanggar muda yang dijatuhi hukuman bersyarat; pengawasan pembebasan bersyarat; hukuman pemantauan. Disisi lain, denda (fine) adalah hukuman berupa uang. Jumlah total denda ditentukan berdasarkan dua faktor, yaitu derajat tindak pidana dan status keuangan orang yang didenda. Sedangkan, denda tetap (fixed fine) adalah hukuman berupa uang dengan jumlah tetap yang lebih ringan daripada denda dan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang pelanggaran yang menimbulkan denda tetap sebagai satu-satunya hukuman untuk pelanggaran tertentu. Denda (fine) dikenakan sebagai denda harian, jumlah minimumnya adalah denda satu hari dan maksimum 120 hari. Sedangkan, denda kecil (petty fine) atau biaya hukuman ringkas (summary penal fee), adalah hukuman berupa uang dengan jumlah tetap. Selanjutnya, penjabaran penghitungan denda adalah sebagai berikut. (1) Besarnya denda satuan ditetapkan sedemikian rupa sehingga wajar sesuai dengan solvabilitas orang yang didenda, yaitu (2) Seperenam puluh (1/60) dari pendapatan bulanan rata-rata orang yang didenda, dikurangi pajak dan biaya yang ditentukan oleh keputusan dan pengurangan tetap untuk konsumsi dasar, akan dianggap sebagai jumlah yang wajar dari satu unit denda. Tanggung jawab pemeliharaan orang yang didenda dapat mengurangi denda unit dan asetnya dapat meningkatkannya. (3) Dasar utama untuk perhitungan penghasilan bulanan dan harta kekayaan orang yang didenda adalah penghasilan dan hartanya seperti yang tercantum dalam catatan pajak terbaru.

Kedua konstruksi sanksi pemidanaan yang interchangeable dapat mewujudkan manfaat hukum yang berkeadilan. Kerja sosial (community service) yang dihitung dalam akumulasi jam dapat dijalankan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja bagi perawatan fasilitas umum. Dengan demikian, maka pemerintah akan mendapat manfaat ganda, yaitu tidak perlu menganggarkan alokasi budget untuk mengakomodasi pelanggar dalam bentuk penitentiary, dan pada saat bersamaan memenuhi kebutuhan untuk melakukan perawatan terhadap infrastruktur. Oleh karena itu, pemidanaan ini memerlukan adanya manajemen pemidanaan yang baik agar dapat berfungsi optimal. Selain itu denda yang proporsional mencerminkan keadilan sebagaimana penulis jelaskan, dan dapat digunakan bagi operasional negara sebagai pendapatan bukan pajak. Pandemi ini pada akhirnya dapat menjadi peluang bagus dan katalisator bagi perbaikan dan revitalisasi hukum di Indonesia melalui Revitalization Justice.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.