Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
2 min readKewenangan Pengadilan Hubungan Industrial – Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial berdasarkan yuridiksi khusus (Spesific Jurisdiction). Pengadilan ini menurut pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 berada pada lingkungan peradilan umum. Meskipun pengadilan hubungan industrial merupakan yuridiksi khusus, melihat penjabaran dari undang-undang yang menyatakan bahwa keberadaannya masih berada di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut tidak menyebabkan hilangnya pemisahan kekuasaan absolut. Karena Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai yurisdiksi absolut dalam mengadili sengketa yang timbul karena perselisihan Hubungan Industrial.
Sedangkan Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya Perselisihan mengenai hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Apa itu perselihan hak, perselihan kepentingan, perselihan pemutusan hubungan kerja dan perselihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahan? Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjan jian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan.
Adapun tugas dan wewenang Pengadilan hubungan industrial menurut Pasal 57 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah memeriksa dan memutus :
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan.
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dapat dikatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut berimplikasi pada penyelesaian sengketa keperdataan yang bersumber dari hubungan kerja atau perselisihan hubungan industrial tidak lagi menjadi kewenangan absolut dari peradilan umum, khususnya pengadilan negeri. Kewenangan mengadili sengketa macam ini telah menjadi kewenangan absolut dari pengadilan hubungan industrial sebagai specific jusrisdiction.