Proses Sanksi Bagi Hakim Pelangar Kode Etik

Proses Sanksi Bagi Hakim Pelangar Kode Etik – Sanksi merupakan hukuman yang diberikan terhadap orang yang melanggar aturan (hukum). Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam melaksanakan kewajibannya untuk memaksa ditaatinya hukum. Dan dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan pidana. Di setiap pelanggaran pasti ada sanksi yang berlaku di mana peneliti di sini akan membahas terkait sanksi-sanksi sebagai berikut.

Sanksi merupakan suatu hukuman atas sebuah kesalahan baik yang bersifat disengaja atau sebaliknya, sanksi merupakan wujud dari adanya (pelanggaran) di mana setiap pelanggaran pasti ada sanksi yang akan ditegakkan begitu pun dengan pelanggaran Kode Etik. Sanksi merupakan hukuman akhir bagi si pelanggar, baik melakukan sebuah pelanggaran yang besar maupun pelanggaran yang kecil, atau istilah yang ada dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.

Dari setiap pelanggaran yang dilakukan maka akan ada imbalannya dari semua perbuatan, di mana perbuatan yang berhubungan dengan moral, hukum, maupun adat. Semua perbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran maka akan ada timbal balik dari apa yang kita kerjakan. Imbalan yang berlaku yaitu Sanksi-sanksi yang diberlakukan  atas semua pelanggaran. Namun di sini peneliti menggaris bawahi dalam pembahasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan  ke dalam ranah profesi hukum, di mana terkait pelanggaran- pelanggaran yang dibahas hanya mengenai pelanggaran yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap suatu profesi yaitu profesi hakim. pelanggaran yang berhubungan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat di mana dalam Peraturan Bersama  Mahkamah Agung Republik Indonesia dan

Komisi Yudisial Indonesia, terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dikenakan hukuman berupa:

1). Teguran;

2). Peringatan;

3). Peringatan keras;

4). Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;

5). Pemberhentian selamanya;

6). Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Pelanggaran di atas menggunakan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran Kode Etik, dapat dikenakan sanksi-sanksi dengan hukuman:

  • Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
  • Berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan/atau tidak mengindahkan sanksi teguran/ peringatan yang diberikan.
  • Berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik profesi.

      Perbedaan terhadap adanya sanksi-sanksi yang berlaku bagi pelanggaran Kode Etik. Setiap pelanggaran memiliki perbedaan sanksi yang berlaku, sanksi-sanksi tersebut terbagi ke dalam 6 sanksi yakni:

Pertama; Teguran.  Teguran merupakan sanksi yang masih bisa ditoleransi tidak begitu berat, sehingga teguran ini akan dilakukan jika hakim melakukan sebuah kelalaian yang masih bisa di maafkan atau kesalahan yang tidak disengaja, dengan adanya sanksi teguran ini merupakan cara agar hakim kembali ke jalur yang baik dan benar.

Kedua; Peringatan. Sanksi peringatan di mana sanksi ini hakim melakukan kelalaian dengan di sengaja dan diketahui oleh lembaga Komisi Yudisial, maka sanksi ini akan diberlakukan. Harapannya hakim akan lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga; Peringatan Keras. Sanksi ini akan berlaku jika pelanggaran itu sifatnya diulang-ulang dan tidak mematuhi sebelumnya sudah diperingatkan terlebih dahulu.

Keempat; Pemberhentian Sementara Waktu. Jika sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan Kode Etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi dan melakukan pelanggaran Kode Etik profesi.

Kelima; Pemberhentian Selamanya. Sanksi ini berlaku bilamana sudah melakukan pelanggaran yang berat yang melanggar Kode Etik, contohnya mengadili saudara sendiri di dalam suatu persidangan.

Keenam; Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Sanksi ini akan  berlaku jika semua pihak sepakat setelah apa yang dilakukan oleh  yang melanggar Kode Etik.

Categories:

Tinggalkan Balasan