KLASIFIKASI SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
3 min readKLASIFIKASI SISTEM PERADILAN DI INDONESIA – Peradilan merupakan proses yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk memutus, memeriksa, mengadili hingga menyelesaikan perkara sesuai hukum yang berlaku. Lembaga peradilan merupakan salah satu aspek dari sistem hukum di Indonesia. Lembaga ini juga sering disebut sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan. Berbicara mengenai lembaga peradilan, tentu tidak lepas dari kekuasaan kehakiman yang diklasifikasikan berdasarkan fungsinya masing-masing. Di Indonesia, lembaga peradilan itu dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian besar :
- MAHKAMAH AGUNG
Peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung ini dibagi lagi menjadi 4 lingkungan peradilan, yakni sebagai berikut:
- Peradilan Umum
Peradilan umum ini paling sering kita lihat dan temui, mulai kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, korupsi, ataupun kasus perdata seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lain.
Dasar hukumnya adalah : UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Yang termasuk peradilan umum adalah :
- Pengadilan Negeri
Pengadilan ini yang pertama kali memutus suatu perkara.
- Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi ini adalah pengadilan yang memeriksa upaya hukum banding dari kasus yang diputus dalam pengadilan negeri.
- Peradilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan khusus orang-orang beragama Islam yang menangani perkara seperti perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
Dasar hukumnya adalah : UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Yang termasuk peradilan agama adalah :
- Pengadilan Agama
Pengadilan agama tingkat pertama
- Pengadilan Tinggi Agama
pengadilan tingkat banding dari kasus-kasus yang telah diputus di pengadilan agama.
- Peradilan Militer
Peradilan militer adalah peradilan khusus untuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI).
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Adapun yang termasuk peradilan militer antara lain :
- Pengadilan Militer
Peradilan Tinggi tingkat pertama yang mengadili perkara kejahatan yang dilakukan TNI (dilmil)
- Pengadilan Militer Tinggi
peradilan tingkat pertama bagi TNI yang pangkatnya Mayor dan diatasnya
- Pengadilan Militer Utama
peradilan yang menangani upaya hukum banding dari pengadilan militer
- Pengadilan Militer Pertempuran
pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir suatu perkara
- Peradilan TUN
Peradilan Tata Usaha Negara yang biasa disebut PTUN adalah peradilan yang khusus mengani sengketa tata usaha negara.
Dasar hukumnya adalah Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Adapun yang termasuk dalam peradilan tata usaha negara ini adalah :
- Pengadilan Tata Usaha Negara
pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus sengketa TUN
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
pengadilan yang menangani upaya hukum banding kasus yang diputus dari pengadilan tata usaha negara.
- MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final. MK ini khusus menangani kasus-kasus seperti :
- menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
- memutus pembubaran partai politik
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Agung adalah peradilan tertinggi yang menangani kasus-kasus yang dimintai upaya hukum kasasi dari peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara. Agar semakin jelas, peradilan punya tingkatan-tingkatannya yakni :
- Pengadilan Tingkat Pertama Adalah pengadilan yang menangani kasus untuk pertama kalinya. Mulai dari menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara sesuai kewenangannya. Contohnya : Pengadilan Negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer.
- Pengadilan Tingkat Banding Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum banding dari kasus yang sudah diputus di pengadilan tingkat pertama. Contohnya : Pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan militer utama, pengadilan tinggi tata usaha negara.
- Pengadilan Tingkat Kasasi Adalah pengadilan yang bertugas menangani upaya hukum kasasi. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).