07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Politik Hukum RUU Tentang Perlindunga Data Pribadi

2 min read

Politik Hukum RUU Tentang Perlindunga Data Pribadi – Kepemilikan data pribadi adalah hal yang krusial dalam era digital. Setiap individu diminta untuk memberikan data pribadi ketika menggunakan layanan online, membeli produk online, mendaftarkan akun surat elektronik, membuat janji dokter, membayar pajak, menandatangani kontrak, dll. Data-data pribadi tersebut seringkali dikumpulkan tanpa sepengetahuan individu yang bersangkutan dan dilakukan oleh perusahaan atau lembaga yang tidak berinteraksi langsung dengan orang tersebut. Data mereka dapat digunakan tanpa kuasa pemiliknya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang memproses data mereka dan ketika data pribadi pemilik diproses tanpa persetujuan secara eksplisit sebelumnya. Padahal, persetujuan dalam kegiatan pertukaran data adalah fitur penting kerahasiaan data.

Ditinjau  berdasarkan  dari ketentuan  hukum  positif  di  Indonesia  terhadap perlindungan data  pribadi, belum terdapat undang-undang yang secara  khusus mengatur  perlindungan data pribadi secara  menyeluruh. Meskipun pada  Undang Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  1945  (selanjutnya  disebut  UUD 1945)  tidak  menjaminsecara  eksplisit  bahwa  perlindungan data  pribadi sebagai bagian  dari  penghormatan,  perlindungan,  danpemenuhan  terhadap  Hak  Asasi Manusia (HAM).

Namun secara implisit, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki  bahwa  setiap  orang  berhak  atas perlindungandiri  pribadi  menjadi landasan  yuridis  perlindungan data  pribadi di  Indonesia. Dalam  pemanfaatan Teknologi  Informasi,perlindungan data  pribadi dimaknai  sebagai salah  satu bagian dari hak pribadi (Privacy Rights) sebagaimana dijelaskan pada Penjelasan Pasal  26  ayat  (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasUndangUndang  No.11Tahun  2008  tentang  Informasi  dan Transaksi  Elektronik (selanjutnya  disebut  UU  ITE).

Melihat keadaannya seperti demikian, maka penting sekali hukum nasional memiliki regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Akan tetapi, RUU PDP ini belum kunjung disahkan, padahal seringkali RUU ini masuk dalam prolegnas.

Beberapa bagian RUU PDP masih diperdebatkan dan akibatnya menghambat pengesahan RUU PDP menjadi UU. RUU PDP membuka akses pemerintah ke data pribadi, yang mana pemerintah diwajibkan untuk memberikan alasan yang jelas ketika akan mengakses data pribadi. Dalam hal pertahanan dan keamanan nasional misalnya, harus ada keadaan mendesak sehingga pemerintah harus mengakses data pribadi seseorang. Selain itu, kalau pengadilan memberikan izin, pemerintah juga memiliki hak untuk mengakses data pribadi terkait proses penegakkan hukum.

Kendati demikian, RUU ini memiliki pengecualian terkait hak pemilik data tersebut, yaitu ketika data mereka dibutuhkan untuk masalah pertahanan dan keamanan nasional, penegakkan hukum, administrasi negara, pengawasan sektor keuangan atau moneter, sistem pembayaran, atau stabilitas sistem keuangan. Pengecualian-pengecualian tersebut memberikan pemerintah akses tidak terbatas ke data pribadi. Oleh karena itu, menurut hemat penulis sebaiknya ada definisi dan batasan khusus yang mengatur akses pemerintah tersebut, yaitu yang mewajibkan transparansi tujuan pengecualian dan periode penyimpanan data.

1 thought on “Politik Hukum RUU Tentang Perlindunga Data Pribadi

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.