Politik Hukum RUU Tentang Perlindunga Data Pribadi
2 min readPolitik Hukum RUU Tentang Perlindunga Data Pribadi – Kepemilikan data pribadi adalah hal yang krusial dalam era digital. Setiap individu diminta untuk memberikan data pribadi ketika menggunakan layanan online, membeli produk online, mendaftarkan akun surat elektronik, membuat janji dokter, membayar pajak, menandatangani kontrak, dll. Data-data pribadi tersebut seringkali dikumpulkan tanpa sepengetahuan individu yang bersangkutan dan dilakukan oleh perusahaan atau lembaga yang tidak berinteraksi langsung dengan orang tersebut. Data mereka dapat digunakan tanpa kuasa pemiliknya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang memproses data mereka dan ketika data pribadi pemilik diproses tanpa persetujuan secara eksplisit sebelumnya. Padahal, persetujuan dalam kegiatan pertukaran data adalah fitur penting kerahasiaan data.
Ditinjau berdasarkan dari ketentuan hukum positif di Indonesia terhadap perlindungan data pribadi, belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi secara menyeluruh. Meskipun pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) tidak menjaminsecara eksplisit bahwa perlindungan data pribadi sebagai bagian dari penghormatan, perlindungan, danpemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun secara implisit, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki bahwa setiap orang berhak atas perlindungandiri pribadi menjadi landasan yuridis perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi,perlindungan data pribadi dimaknai sebagai salah satu bagian dari hak pribadi (Privacy Rights) sebagaimana dijelaskan pada Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasUndangUndang No.11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Melihat keadaannya seperti demikian, maka penting sekali hukum nasional memiliki regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Akan tetapi, RUU PDP ini belum kunjung disahkan, padahal seringkali RUU ini masuk dalam prolegnas.
Beberapa bagian RUU PDP masih diperdebatkan dan akibatnya menghambat pengesahan RUU PDP menjadi UU. RUU PDP membuka akses pemerintah ke data pribadi, yang mana pemerintah diwajibkan untuk memberikan alasan yang jelas ketika akan mengakses data pribadi. Dalam hal pertahanan dan keamanan nasional misalnya, harus ada keadaan mendesak sehingga pemerintah harus mengakses data pribadi seseorang. Selain itu, kalau pengadilan memberikan izin, pemerintah juga memiliki hak untuk mengakses data pribadi terkait proses penegakkan hukum.
Kendati demikian, RUU ini memiliki pengecualian terkait hak pemilik data tersebut, yaitu ketika data mereka dibutuhkan untuk masalah pertahanan dan keamanan nasional, penegakkan hukum, administrasi negara, pengawasan sektor keuangan atau moneter, sistem pembayaran, atau stabilitas sistem keuangan. Pengecualian-pengecualian tersebut memberikan pemerintah akses tidak terbatas ke data pribadi. Oleh karena itu, menurut hemat penulis sebaiknya ada definisi dan batasan khusus yang mengatur akses pemerintah tersebut, yaitu yang mewajibkan transparansi tujuan pengecualian dan periode penyimpanan data.
Wah, tadi aku cek website ini, keren banget! Antarmukanya simpel, dan desainnya bagus banget. Puas deh!