07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Mengenal Produk-Produk Pengadilan Agama

3 min read

Mengenal Produk-Produk Pengadilan Agama – Pengertian Produk-produk PA

Produk artinya adalah hasil dari sebuah proses bahkan proses panjang yang menapaki tahap-tahap dari tahap awal sampai tahap akhir. Hasil akhir dari proses panjang itu adalah sebuah produk. Produk Pengadilan Agama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya berupa putusan dan penetapan. Putusan bisa juga disebut vonis atau Al Qodho sedang penetapan bisa disebut Bestchiking atau Al Isbath

Putusan

putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan kedalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai suatu bentuk produk pengadilalan (Agama) sebagai hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.

Mengenai macam-macam putusan, HIR tidak mengaturnya secara terperinci. Di berbagai literatur, pembagian macam atau jenis putusan tersebut terdapat keaneragaman. Tentang macam-macam putusan ini tidak terdapat keseragaman dalam penjabarannya. Menurut A. Mukti Arto macam-macam putusan dapat diklarifikasikan berdasarkan 3 segi pandang, yaitu:

  • Jenis Putusan dilihat dari segi Fungsinya

Kalau dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara, maka putusan  pengadialan agama ada dua macam, yaitu; Putusan Akhir dan Putusan Sela

  • Jenis Putusan Dilihat Dari Segi Hadir Tidaknya Para Pihak

Dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, hal ini ada tiga macam, yaitu; Putusan Gugur, Putusan Verstek, dan Putusan Kontradiktoir

  • Jenis Putusan Dilihat Dari Sifatnya

Menurut sifatnya, putusan dibagi menjadi tiga macam, yaitu Putusan declaratoir, Putusan Constitutif, dan Putusan condemnatoir.

Ada beberapa asas dalam pelaksanaan putusan, yaitu :

  • Putusan pengadilan telah berkekeuatan hukum tetap, kecuali pelaksanaan putusan uitvoerbaar bij voorraad, putusan provisi, putusan perdamaian, dan eksekusi berdasarkan Grose akta.
  • Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, meskipun sudah dilakukan teguran (aanmaning) oleh ketua Pengadilan Agama.
  • Putusan mengandung amar condemnatoir . Ciri putusan yang bersifat condemnatoir mengandung salah satu amar diawali dengan kata menghukum atau memerintahkan.
  • Eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama. Pengadilan yang berwenang mengadakan eksekusi adalah Pengadilan Agamayang menjatuhkan putusan tersebut atau Pengadilan Agama yang diberi delegasi wewenang oleh Pengadilan Agama yang memutusnya.

Bila diperhatikan secara keseluruhan suatu putusan, bentuk dan isi putusan Pengadilan Agama secara singkat adalah sebagai berikut;

  • Bagian Kepala Putusan
  • Nama Pengadilan
  • Identitas Pihak-pihak
  • Duduk Perkaranya
  • Tentang Pertimbangan Hukum
  • Dasar Hukum
  • Diktum atau Amar Putusan
  • Penutup

Putusan pengadilan mempunyai 3 kekuatan yaitu: kekuatan mengikat (bindende kracht), kekuatan bukti (bewijzende kracht), dan kekuatan eksekusi (executoriale kracht). Suatu putusan mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai kekuatan bukti ialah setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht). Suatu putusan dikatakan in kracht apabila upaya hukum seperti verzet, banding, kasasi tidak dipergunakan dan tenggang waktu untuk itu sudah habis atau telah mempergunakan upaya hukum tersebut dan sudah selesai. Upaya hukum terhadap putusan yang telah inkracht tidak ada lagi, kecuali permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi hanya dengan alasan-alasan sangat tertentu sekali.

Putusan yang sudah in kracht dapat dimohonkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tidak terhalang untuk dieksekusi sehingga dikatakan mempunyai kekuatan eksekusi. Suatu putusan dikatakan mempunyai kekuatan bukti misalnya putusan cerai karena mempunyai bukti otentik terjadinya cerai

Penetapan

penetapan adalah keputusan pengadilanatas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkaradispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah dan sebagainya

Bentuk dan isi penetapan hampir sama dengan putusan yang membedakannya adalah sebagai berikut :

  • Hanya mengandung satu pihak yang berpekara
  • Tidak ada kata “berlawanan dengan” seperti pada putusan
  • Tidak ada kata “tentang duduk perkaranya” seperti pada putusan melainkan langsung diuraikan apa permohonan pemohon
  • Amarnya hanya berbentuk declaratoir atau konstitutif
  • Menggunakan kata menetapkan
  • Biaya perkara selalu dibebankan kepada pemohon
  • Tidak ada reconventive dan intervensi
  • Tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan eksekusi

Putusan mempunyai 3 kekuatan dan berlaku untuk pihak-pihak maupun untuk dunia luar (pihak ketiga) tetapi penetapan hanya berlaku untuk pemohon sendiri, untuk ahli warisnya dan untuk orang yang memperoleh hak dari padanya. Contoh penetapan seperti pengesahan nikah bagi keperluan pension Pegawai Negeri Sipil dari suami-istri yang tidak ada sengketa antara keduanya, tetapi dulu-dulunya mereka kawin belum begitu tertib pencatatan nikah sehingga tidak mempunyai akta nikah

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.