07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Arbitrase dalam Mengadili Sengketa Penanaman Modal Asing

6 min read

Arbitrase dalam Mengadili Sengketa Penanaman Modal Asing – Dalam penanganan sengketa, salah satunya sengketa penanaman modal asing, seringkali terdapatpermasalahan mengenai yurisdiksi atau sengketa kewenangan mengadili suatu sengketa. Konflik yurisdiksi ini seringkali terjadi antara badan peradilan umum dengan arbitrase dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang mengandung klausula arbitrase.

Penyelesaian sengketa melalu jalur arbitrase menjadi suatu yang mengikat bagi para pihak apabila mereka setuju dan mengikatkan diri untuk menggunakan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa mereka, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut dengan UU Arbitrase) yaitu: “Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitraseatau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Selanjutnya dalam Pasal 5 UU Arbitrase ditentukan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitraseadalah sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikanmelalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Kewenangan arbitrase untuk menangani suatu sengketa diatur dalam ketentuan Pasal 3 UUArbitrase, disebutkan bahwa: Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. Yurisdiksi absolut dari arbitrase diperjelas dalam pasal 11 UU No. Arbitrase yang menegaskan:

  1. Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaiansengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri.
  2. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketayang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Mengacu kepada perjanjian arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak, maka berlaku pula asas Pacta Sunt Servanda yang ketentuannya diatur dalam Pasal 1338  ayat (1) KUH Perdata yakni semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan ketentuanPacta Sunt Servanda, maka perjanjian tersebut mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang terlibat didalam perjanjian tersebut.

Penegasan akan prinsip Pacta Sunt Servanda dapat dijumpai pula dalam yuresprudensi Mahkamah Agung No. 3179/K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konpensi maupun dalam rekopensi. Bahwa melepaskanklausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena semestinya pengadilan akan menyatakan gugatan tidak diterima terhadap perkara yang sudahterikat klausula arbitrase.

Konsekuensinya para pihak harus mentaati dan melaksanakan pemenuhan perjanjian arbitrase dengansungguh-sungguh. Akibatnya yang paling penting dalam perjanjian arbitrase apabila dihubungkan asas Pacta SuntServanda adalah salah satu pihak tidak dapat membatalkan perjanjian arbitrase secara sepihak. Pembatalan ataupenarikan perjanjian tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan kesepakatan para pihak.

Apabila melihat ketentuan Pasal 11 ayat 2 UU Arbitrase memang membuka kemungkinan adanyaintervensi Pengadilan terhadap suatu perkara yang mengandung klausul arbitrase yaitu hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Misalnya dalam hal ini berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase, pelaksanaan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Bab VI mulai dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 UU Arbitrase, dapat diajukan ke Pengadilan  Negeri. Demikian juga dengan pengangkatan arbiter apabila para pihaktidak  mencapai kesepakatan, maka berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU Arbitrase, Ketua PengadilanNegeri dapat melakukan intervensi yaitu dengan  menunjuk arbiter atau majelis arbiter.

Dalam praktiknya dapat saja terjadi penyimpangan, meskipun sudah ada klausula arbitrase tetapi salah satu pihak mengajukan gugatan terhadap perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Permasalahan konflik yurisdiksimengadili Pengadilan Negeri dan lembaga arbitrase dalam kerangka Penanaman Modal Asing karena salah satu pihak mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri meskipun terdapat klausula dapat dilihat dalam kasusPemerintah Vs PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR).

Terkait permasalah konflik yurisdiksi dan sikap salah satu pihak atau  pihak lain yang mengajukangugatan perdata meskipun terdapat klausula    penyelesaian sengketa arbitrase yang sebelumnya telah disepakatipara pihak, direspon dengan sikap Pengadilan Negeri yang umumnya belum seragam, ada yang menyatakan gugatan tidak diterima, tetapi ada pula yang menerima dan mengabulkan gugatan tersebut.

Tetapi pada umumnya ketika kasus tersebut sampai di Mahkamah Agung, yurisprudensi MahkamahAgung tetap pada pendiriannya dengan mengatakan gugatan tidak dapat diterima, atau dengan kata lain Pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara yang sudah terikat perjanjian arbitrase, karena hal tersebut adalah wewenang absolut arbitrase.

Terdapat salah satu sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah dengan Penanam modal asingdiluar sektor minerba yang pada akhirnya diselesaikan melalui jalur arbitrase internasional, dalam hal ini ICSID, adalah sengketa antara Amco Asia Coporation et.al Vs Pemerintah Indonesia, sengketa diselesaikan melaluiarbitrase internasional yaitu arbitrase ICSID. Amco Asia Corporation (Amco) adalah sebuah perusahaan yangbermarkas di Daleware, Amerika Serikat. Pada tahun 1968 perusahaan tersebut ambil bagian dalam kontrak sewapengelolaan dengan PT. Wisma Kartika (Wisma), sebuah hotel  Indonesia untuk pembangunan hotel KartikaPlaza. Wisma ini sepenuhnya dimiliki oleh Inkopad, sebuah induk koperasi yang tunduk kepada Hukum Indonesia dan ditujukan bagi kesejahteraan Angkatan Darat Indonesia, dan bertanggung gugat kepada Angkatan Darat. Amco memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPMA) untuk membentuk PT. Amco Indonesia (PT. Amco) yang dapat memanfaatkan kelonggaran pajak yang tersedia dibawah hukum penanaman modal asing Indonesia.

Keuntungan Amco dalam kontrak sewa kemudian dialihkan kepada PT. Amco. Pada tahun 1972, PT. Amco mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk mengalihkan sebagian dari hak mereka dalam kontrak kepada Pan American Developments Ltd (Pan America), sesuai dengan kesepakatan antara Pan America dan Amco yang dibuat di Hongkong pada tahun 1968. Pada tahun 1969 PT. Amco melaksanakan hak mereka menurut kontrak sewa dengan Wisma, dan menyewakan kembali proyek tersebut kepada sbuah konsorsium. Pada tahun 1978 Inkopad mengambil alih pengelolaan hotel Kartika Plaza dari PT. Aeropasific Hotel Corporation danjuga ambil bagian dalam kesepakatan pembagian keuntungan dengan PT. Amco, yang mengambil alihpengelolaan. Menurut kesepakatan yang ditandatangani pada 6 Oktober 1968 tersebut, PT. Amco sendirimendapatkan kembali pengelolaan hotel tersebut.

Kemudian dibentuk sebuah Komite Konsultasi Managemen yang terdiri atas dua perwakilan masing-masing dari PT. Wisma, PT. Amco dan Inkopad yang berfungsi untuk memberikan nasihat dan saran kepada PT. Amco. Keuntungan antara Oktober 1978-September 1984 akan dibagi antara PT. Amco dan PT. Wisma dengan perbandingan 65% dan 35%, dan antara bulan Oktober 1984 hingga bulan September 1990 masing-masingmengambil 50% keuntungan.

Sejak awal tahun 1980 muncul sejumlah pertentangan antara PT. Wisma dan PT. Amco, umumnya mengenai uang yang seharusnya menjadi milik PT. Wisma sebagai bagian keuntungan mereka dari operasi hotel. Pada tanggal 11 maret 1980 PT. Wisma memberitahu PT. Amco bahwa PT. Wisma akan menganggap perjanjian mereka dengan PT. Amco batal dan tidak berlaku serta akan mengambil alih hotel dan pengelolaannya dari PT. Amco.

Kecuali kalau jumlah bagian yang diminta oleh PT. Wisma dibayarkan sebelum tanggal 30 Maret1980. Pada tanggal 31 Maret 1980, hotel diduduki oleh tentara dan PT. Wisma mengambil alih hotel dengan paksa dari PT. Amco karena perselisihan mengenai pembagian keuntungan. Nampaknya PT. Amco telah gagal memenuhi kewajiban mereka menurut kontrak sewa antara Amco dan Wisma untuk menanamkan modal sebanyak US$ 4000.000 (empat juta Dollar Amerika Serikat) sebagaimana telah disepakati. Akibatnya, BKPMIndonesia mencabut izin penanaman modal tanpa memberi kesempatan PT. Amco untuk membela diri. PT. Wismakemudian memulai proses hukum pelanggaran kontrak di Pengadilan Indonesia. Pengadilan membatalkan kontrak sewa dan menyerahkan ganti rugi kepada PT. Wisma. Sementara PT. Amco menolak yurisdiksiPengadilan Indonesia dengan menyatakan bahwa perselisihan mereka harus diserahkan kepada arbitrase ICC di Paris. Gugatan ditolak oleh Pengadilan Indonesia.

Semua pokok permasalahan ini dikaji lebih lanjut oleh Pengadilan Indonesia saat berlangsungnya sidangpemeriksaan kasus tersebut. Putusan pengadilan menguntungkan PT. Wisma dan menolak semua gugatan balik dan penolakan PT. Amco terhadap masalah yurisdiksi. Kontrak antara PT. Wisma dan PT. Amco batal, dan PT.Wisma mendapat ganti kerugian. Pada tanggal 15 Januari 1981, Pan America dan PT. Amco mengajukanarbitrase kepada ICSID dengan berpegang kepada Konvensi Washington, dan menuntut ganti rugi sebesarUS$ 9.000.000 (Sembilan juta Dollar Amerika Serikat) yang timbul dari penyitaan investasi dan pembatalan izin investasi oleh Indonesia dan ganti kerugian yang dianggap adil oleh ICSID.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.