KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM PROSES PKPU
2 min readKEDUDUKAN ADVOKAT DALAM PROSES PKPU
Kedudukan Advokat dalam Proses PKPU – Advokat selain berperan sebagai penasehat hukum umum, advokat mempunyai peranan khusus. Salah satunya juga berperan dalam perkara kepailitan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitn dan Penundaan Hutang. (UU 37/2004) berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6, 10, 11, 12, 43, 56, 57, 58, 68, dan Permohonan berdasarkan Pasal 161, 171, 207, dan 212 harus dilakukan oleh Advokat.”
Permohonan yang dimaksud dalam Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah permohonan pernyataan pailit oleh debitur atau kreditur kepada Pengadilan Niaga yang harus diajukan melalui kuasa hukumnya. Nah, permohonan mengenai Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2004 merupakan permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam keadaan tidak ada pernyataan pailit, yang diajukan oleh Advokat untuk kepentingan kreditur:
- Penyitaan jaminan atas sebagian atau seluruh harta kekayaan debitur
- Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
- Pengelolaan usaha debitur; dan
- Pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
PERAN ADVOKAT
Advokat juga berperan dalam mengajukan proses pembatalan terhadap keputusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung. Advokat mengajukan memori kasasi ini pada tanggal permohonan didaftarkan pada panitera. Apabila pengurus dapat membuktikan bahwa pada waktu pemberian hibah, debitur mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa perbuatannya akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.
Advokat dapat berperan jika kreditur ingin mengajukan permohonan kepada pengurus, hakim pengawas, atau pengadilan niaga untuk mencabut hak penegakan hukum kreditor dan pihak ketiga yang memegang agunan dalam jumlah besar atau mengubah syarat penundaan. Selanjutnya berdasarkan putusan Hakim Pengawas, kecuali jenis putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU No. 37/2004, dalam jangka waktu 5 hari sejak putusan, pembela dapat mengajukan banding ke Pengadilan Niaga.
Advokat untuk kepentingan kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian dalam kepailitan yang telah disahkan jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian itu dengan cara yang sama untuk permohonan pernyataan pailit. Dua atau lebih kreditur melalui advokatnya dapat mengajukan permohonan untuk menyatakan pailit atas harta kekayaan orang yang meninggal dengan secara singkat dapat membuktikan:
- utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
- pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.
Advokat juga berperan dalam permohonan dalam hal ada kreditur yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan. Mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan. sehingga kreditur wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.
Oleh karena itu advokat dalam proses PKPU, antara lain permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Kecuali jika diajukan oleh pengurus, permohonan dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 UU 37/2004 juga harus ditandatangani oleh advokat berdasarkan surat kuasa khusus.