MENGENAL APA ITU KEPAILITAN DAN PKPU

MENGENAL APA ITU KEPAILITAN DAN PKPU

Beberapa orang menganggap bahwa Kepailitan sama halnya dengan PKPU, akan tetapi Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2).

“Seorang debitur yang tidak mampu atau tidak menyangka akan dapat terus membayar utang-utangnya pada saat jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat meminta penangguhan kewajiban utangnya dengan mengajukan rencana perdamaian yang memuat usulan pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditur. ,” bunyi Pasal 222 UUK Tahun 2004.

Kepailitan adalah perampasan seluruh harta kekayaan debitur yang pailit. Dimana penatausahaannya dan likuidasinya dilakukan oleh seorang pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas. Sementara itu, UU Kepailitan tidak mendefinisikan PKPU itu sendiri.

Namun kita dapat melihat dari ketentuan UU Kepailitan tentang PKPU bahwa PKPU merupakan suatu cara yang dilakukan oleh debitur atau kreditur. Ketika menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak dapat lagi melanjutkan usahanya. Penyelesaian utang-piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan tujuan untuk menyepakati rencana perdamaian antara debitur dan kreditur (termasuk tawaran untuk membayar sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) agar debitur tidak mengalami kebangkrutan.

Sementara itu, Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Teori dan Praktek Hukum Kepailitan menyebutkan bahwa penundaan pembayaran utang adalah suatu jangka waktu yang ditetapkan undang-undang melalui keputusan hakim niaga. Dimana dalam jangka waktu tersebut kreditur dan debitur mempunyai kesempatan. Kesempatan yang dimaksud yaitu mendiskusikan bagaimana cara melunasi utangnya. kemudian Bagaimana cara melunasi seluruh atau sebagian utang, termasuk restrukturisasi jika diperlukan.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium perundang-undangan berupa moratorium utang yang diatur dalam PKPU. Merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh kreditur atau debitur untuk mencapai pelunasan utang. Dalam jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan kreditornya. Sederhananya, PKPU adalah keputusan penundaan pembayaran utang secara sah melalui undang-undang guna mencegah krisis keuangan semakin parah. Melalui PKPU, debitur dan kreditur dapat bekerja sama mencari solusi untuk mewujudkan penyelesaian utang dan piutang. Dengan kata lain, PKPU merupakan salah satu bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Jenis PKPU

Dalam hukum niaga di Indonesia, PKPU adalah terbagi menjadi dua, yakni PKPU sementara dan PKPU tetap, yaitu :

  1. PKPU sementara

PKPU diputus oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari terhitung sejak tanggal pembacaan putusan. Selama ini, debitur harus menyusun rencana perdamaian yang mencakup rencana pelunasan utangnya kepada kreditur.

  1. PKPU tetap

Apabila debitur tidak mampu menyusun rencana perdamaian, maka PKPU tetap berlaku. Putusan PKPU berlaku selama 270 hari setelah pembacaan putusan sementara PKPU. Jangka waktu 270 hari adalah jangka waktu dimana debitur harus membuat rencana pelunasan, bukan jangka waktu pelunasan. Apabila debitur dan kreditur gagal mencapai kesepakatan dalam batas waktu tersebut, Pengadilan Niaga akan memutuskan debitur pailit.

Perbedaan Kepailitan dengan PKPU

Jika PKPU merupakan suatu proses perundingan antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pengadilan. Maka kepailitan adalah ketika debitur dinyatakan tidak mampu melunasi utang-utang krediturnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 suatu perseroan dinyatakan pailit. Artinya bila seorang debitur mempunyai dua orang kreditur atau lebih, maka tidak membayar utang-utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Keadaan kepailitan berlaku apabila Pengadilan Niaga mengambil keputusan berdasarkan permintaan sendiri atau permintaan satu atau lebih kreditor.

Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh harta kekayaan perseroan dan hasilnya digunakan untuk melunasi debitur yang pailit kepada kreditur. Pengelolaan harta kekayaan pada saat pailit dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang dapat memutuskan suatu perusahaan pailit. Untuk dapat membuat suatu badan usaha dapat dinyatakan pailit, perlu dipenuhi syarat-syarat tertentu, khususnya mengenai utang-utang yang tidak dapat dibayar pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan pengertian kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk melunasi seluruh utangnya yang telah disesuaikan. Sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola agar dapat berproduksi dan dapat digunakan untuk membayar hutang-hutang debitur.

Categories:

Tinggalkan Balasan