07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

JENIS JAMINAN UTANG YANG ADA DALAM HUKUM DI INDONESIA

3 min read

BEBERAPA JENIS JAMINAN UTANG YANG ADA DALAM HUKUM DI INDONESIA – Jaminan adalah salah satu bentuk perlindungan yang disediakan undang-undang apabila debitur lalai dan tidak dapat melunasi utangnya. Kreditur dapat memperoleh pelunasan atas piutangnya tersebut dari jaminan yang diberikan oleh debitur. Bagaimana pengaturan tentang jaminan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Jaminan Umum

Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang HukumPerdarta (KUHPer) yang menyatakan,

“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”

Dalam pasal di atas, apabila debitur lalai atau tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta pelunasannya dari barang-barang milik debitur.

Jaminan umum terjadi secara otomatis tanpa diperjanjikan terlebih dahulu di awal antara debitur dengan kreditur, namun apabila debitur lalai dan tidak dapat membayar utangnya maka upaya yang dapat dilakukan pihak kreditur adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan meminta sita atas harta debitur kemudian melakukan eksekusi. Sehingga, sesuai Pasal 1131 KUHPer semua barang yang dimiliki oleh debitur adalah barang bergerak atau tidak bergerak, saat ini atau yang akan datang, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.

Jaminan Khusus

Jaminan khusus pada umumnya terbagi menjadi dua macam, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan diatur dalam Buku II KUHPer dan Undang-Undang lainnya dengan bentuk gadai, hak tanggungan, Fidusia, dan Hipotik.

  1. Gadai

Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata, yang menjelaskan gadai sebagai suatu hak atas barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang.

Benda yang dapat digadaikan adalah barang bergerak yang ada pada saat penjaminan itu dilakukan, seperti emas, sertifikat, perhiasan, dan sebagainya. Dalam gadai, benda yang dijaminkan harus berada dalam penguasaan kreditur. Penguasaan barang tersebut hanya ditujukan untuk jaminan pembayaran utang debitur bukan untuk dipakai atau dinikmati.

Pasal 1157 menyatakan bahwa kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau merosotnya barang gadai itu. Meskipun tidak diatur secara eksplisit mengenai larangan untuk penggunaan benda yang dijaminkan oleh kreditur, dapat diartikan dari pasal tersebut bahwa kreditur harus menjaga benda gadai dari kemerosotan dengan tidak mempergunakan benda gadai tersebut.

  1. Hak Tanggungan

Diatur tersendiri dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud UUPA berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Selengkapnya mengenai hak tanggungan dapat Anda baca dalam Hak Tanggungan sebagai satu-satunya Hak Jaminan atas Tanah.

  1. Fidusia

Pada hakikatnya, dalam fidusia terjadi pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pada jaminan fidusia, jaminan dapat diterapkan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Proses terjadinya jaminan fidusia melibatkan dua tahap penting yaitu pembebanan dan pendaftaran. Tahap pembebanan melibatkan pembuatan akta jaminan fidusia oleh seorang notaris. Pada tahap pendaftaran, benda yang dijaminkan wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Setelah pendaftaran, sertifikat jaminan fidusia diterbitkan, dan jaminan fidusia dianggap sah.

Hapusnya jaminan fidusia dapat terjadi jika utang yang dijamin sudah dilunasi, hak atas jaminan dilepas oleh penerima fidusia, atau benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah. Sementara itu, eksekusi jaminan fidusia dilakukan apabila debitur melakukan wanprestasi pada perjanjian pokok. Eksekusinya dapat dilakukan baik melalui lelang atau negosiasi.

  1. Hipotik

Diatur dalam Pasal 1162 s.d. Pasal 1232 KUH Perdata serta UU Pelayaran Satu-satunya objek yang dapat dijadikan sebagai hipotek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan hak tanggungan sejak adanya UU 4/1996. Hipotek diberikan kepada jaminan benda tidak bergerak. Objek hipotek adalah kapal dengan bobot 7 ton ke atas atau isi 20 m3.

Sedangkan jaminan perorangan dasar hukumnya dapat ditemui dalam Pasal 1820-1863 KUHPer di mana jaminan perorangan dikenal dengan penanggungan. Penanggungan yaitu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur tidak memenuhi perikatannya.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.