02/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

MENGENAL KETENTUAN HUKUM MENGENAI ARISAN ONLINE

3 min read

MENGENAL KETENTUAN HUKUM MENGENAI ARISAN ONLINE – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner.

Arisan diakui sebagai perjanjian meskipun seringkali dilakukan berdasarkan kesepakatan dari para peserta tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berkaitan dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Beberapa pertanyaan yang sering timbul dari member/peserta arisan bila ingin menggugat owner arisan adalah sebagai berikut :

  1. Pasal apa yang dapat memberatkan owner arisan online ?

Yang menjadi dasar hukum adalah adanya ingkar janji (“wanprestasi”) dari pengurus/owner. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Mengenai Wanprestasi dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Setelah diketahui ada Wanprestasi, kemudian dilakukan somasi. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor/penggugat atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor/penggugat berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor/tergugat wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang/penggugat (kreditor) kepada si berutang/tergugat (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.

Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Bagaimana jika ada unsur tipu muslihat/penipuan dalam Arisan online tersebut. Maka berdasar uraian tersebut pengurus/owner dapat dikenakan dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan, dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, maka kewenangan tersebut ada pada penegak hukum.

Semua itu tergantung pihak penyidik apakah dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

  1. Adakah kalau di adukan ke polisi berkekuatan hukum perdata atau pidana?

Setelah member/peserta arisan membuat laporan ke Polisi maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku terkait kasus tersebut. Bisa saja setelah diproses oleh polisi kemudian masuk Penuntutan dan Pengadilan, maka kasus tersebut menghasilkan putusan berkekuatan hukum pidana dan perdata.

  1. Dan apabila owner dijerat, apakah uang member/peserta arisan bisa kembali ?

Setelah pelaku dijerat, apakah uang member/peserta arisan bisa kembali? Hal tersebut tergantung putusan Pengadilan, dan apakah harta kekayaan si pelaku masih mencukupi untuk membayar ganti kerugian para anggota arisan yang dirugikan.

  1. Apakah hukum berhak menyita aset-aset miliknya ?

Setelah diketahui dari arisan online tersebut Pengadilan menentukan adanya wanpretasi dan penipuan. Maka Pengadilan dalam putusannya akan memerintahkan tindakan penyitaan atas aset tersebut. Berdasarkan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang menentukan:

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. Pasal 39 (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(3) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.