Mengetahui Tugas & Wewenang Kurator
2 min readMengetahui Tugas & Wewenang Kurator dapat dilihat dari Definisi kurator terdapat dalam Pasal 1 Angka 5 UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:
“Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang”
Melihat pentingnya peran kurator dalam kepailitan, maka UU Kepailitan dan PKPU juga mengatur mengenai tugas, kewenangan, dan kewajiban kurator.
Dalam Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU, tugas kurator yakni:
“Sejak mulai pengangkatannya, kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Selanjutnya di Pasal 99 menyebutkan:
- Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas
2. Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.
Dalam Pasal 100 dan Pasal 103 UU Kepailitan dan PKPU juga menjelaskan tugas kurator yaitu mencatat semua harta kekayaan pailit seacara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan tersebut dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas seorang kurator, kurator juga berwenang untuk membuka surat maupun dokumen yang dialamayman kepada debitur pailit. Kurator juga berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh hakim pengawas untuk biaya debitur pailit. Selain itu, kurator juga dapat mengalihkan harta pailit yang diperlukan untuk biaya kepailitan atas persetujuan hakim pengawas, atas aturan tersebut hal ini diatur dalam Pasal 107 UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:
“Atas pesetujuan hakim pengawas, kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.”
Kewajiban seorang kurator dapat ditemukan pengaturannya dalam Pasal 116 UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan:
- Kurator wajib:
- Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit; atau
- Berunding dengan kreditur jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
- Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada kreditur agar memasukkan surat yang belum diserahkan termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.
Kemudian dalam Pasal 119 UU Kepailitan dan PKPU kurator wajib menyeriakan di kepaniteraan pengadilan salinan daftar piutang tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma.