BAGAIMANA PROSEDUR MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WARISAN – Ahli waris dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Berikut langkah-langkah mengurusnya:
- Jika hal tersebut adalah warisan, yang harus dilakukan adalah mengurus surat kematian;
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membuat surat keterangan waris dari Lurah yang dikuatkan Camat, dan untuk WNI keturunan dapat membuat akta waris di notaris;
- Agar ahli waris mendapatkan sertifikat hak atas tanah, maka ahli waris mendatangi Kantor Pertanahan dan menlampirkan:Surat kematian pewaris;
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris;
- Surat keterangan kepala desa/kelurahan yang menyatakan bahwa pewaris menguasai tanah yang akan diwariskan tersebut dengan ketentuan pembuktian hak lama (Pasal 24 PP 24/1997);
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah yang bersangkutan belum memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima waris hanya satu orang, jika penerima waris lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan dengan disertai akta pembagian waris yang membuat keterangan bahwa hak atas tanah tersebut jatuh kepada seorang penerima waris tertentu, sehingga pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan kepada penerima waris yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut
Cara balik nama sertifikat tanah warisan
Tata cara perubahan nama sertifikat tanah warisan adalah dengan mengalihkan status kepemilikan tanah dari pemegang hak milik yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Setelah semua persyaratan peralihan hak atas sertifikat tanah warisan telah lengkap, maka tinggal melalui tata cara peralihan hak atas sertifikat tanah tersebut pada biro pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk memindahtangankan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masing-masing ahli waris, harus melakukan tata cara sebagai berikut: Mempersiapkan akta kematian dan akta warisan untuk didaftarkan di kantor pertanahan. Pembayaran pajak atau biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui warisan atau BPHTB Waris. Membayar PBB untuk tahun tersebut. Setelah proses peralihan hak atas sertifikat tanah kepada seluruh ahli waris selesai, langkah terakhir adalah menyiapkan Akta Bagi Hasil Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tinggalkan Balasan