02/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

MENGENAL APA ITU PRAPERADILAN

2 min read

MENGENAL APA ITU PRAPERADILAN – Pra peradilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk meninjau dan memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan. Pengadilan negeri juga meninjau dan memutuskan apakah penghentian suatu penyidikan atau penuntutan adalah sah. Selain itu, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka atau anggota keluarganya atau pihak lain atas namanya yang perkaranya belum dibawa ke pengadilan.

Praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) adalah:

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Wewenang ini diperjelas dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; 
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kemudian Siapakah yang berhak mengajukan Pra peradilan?

Orang yang berhak mengajukan Pra peradilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban).

Dalam hal tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya harus didasarkan atas pengangkapan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.