PROSEDUR PERALIHAN HAK TANGGUNGAN (CESSIE)
2 min readPeralihan Hak Tanggungan (Cessie) – Cessie adalah pengalihan hak atas harta pribadi yang tidak berwujud (intangible good), biasanya berupa piutang atas nama pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak atas piutang tersebut kepada orang lain. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mengenal istilah “cesie”, namun Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata mengatur bahwa “penyerahan piutang dan barang-barang tak berwujud lainnya atas nama orang lain dilakukan dengan membuat Akta yang sebenarnya.” akad atau kontrak yang mana hak atas barang itu dialihkan kepada orang lain. Ternyata alinea pertama Pasal 613 KUHPerdata menunjuk pada penyerahan atas nama benda tak berwujud
Subekti mengungkapkan, cesie adalah suatu cara pengalihan piutang, dimana kreditur lama menjual piutang tersebut kepada seseorang yang kemudian menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum antara utang dengan piutang tersebut tidak hilang sejenak, melainkan semuanya dialihkan kepada kreditur baru. Perlu dipahami bahwa yang disebut tagihan nominal adalah tagihan yang mempunyai kreditur tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Berbeda dengan wesel transfer (aan toonder), yaitu wesel tanpa menyebutkan nama krediturnya (dan sengaja dibuat untuk memudahkan pemindahtanganan).
Pihak-Pihak Dalam Cessie
Dalam cessie, setidaknya ada 3 pihak yang terlibat yaitu:
- Pihak yang menyerahkan tagihan atas nama (kreditur asal), yang disebut cedent;
- Pihak yang menerima penyerahan (kreditur baru), yang disebut cessionaris; dan
- Pihak yang punya utang (debitur), yang disebut cessus.
Proses Cessie
Menurut Pasal 613 KUH Perdata, penyerahan dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan debitur. Hak suksesi hanya perlu dilaksanakan oleh kreditur asal dan kreditur baru, yang dilengkapi dengan penandatanganan akta suksesi. Artinya kepemilikan wesel atas nama penerima pengalihan telah berpindah dari kreditur asal kepada kreditur baru.
Namun Pasal 613 KUH Perdata juga menjelaskan bahwa agar perjanjian pengalihan piutang yang diadakan oleh kreditur asal dan kreditur baru mempunyai akibat hukum bagi debitur, maka perjanjian pengalihan piutang tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau disetujui atau diakui oleh debitur yang bersangkutan.