07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

SIDANG PLEDOI DALAM HUKUM PIDANA

2 min read

SIDANG PLEDOI DALAM HUKUM PIDANA – Menurut J.T.C Simorangkir, pledoi adalah permohonan yang dibacakan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya, yang berisi tanggapan terhadap tuntutan atau dakwaan jaksa serta faktor-faktor yang meringankan dan kebenaran-kebenaran yang ada padanya. Undang-undang mengatur mengenai pembelaan dalam sidang pengadilan, yaitu Pasal 182 (1) KUHAP yang menyatakan:

  1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
  2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
  3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunnya kepada pihak yang berkepentingan.

Pledoi merupakan bagian penting dari rangkaian pembelaan atau pembelaan yang dilakukan sebelum sidang melalui penolakan, sanggahan, perlawanan, dan sebagainya. Dalam hukum pidana, pembelaan merupakan hak terdakwa dan tidak dapat dicabut oleh siapapun dengan alasan apapun.

TUJUAN MENGAJUKAN PLEDOI

Dalam pengajuan pledoi, biasanya terdakwa atau penasihat hukum mengajukan tanggapan berupa:

  1. Surat dakwaan JPU kabur
  2. JPU keliru dalam menerapkan undang-undang atau pasal-pasal yang didakwakan
  3. JPU keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti
  4. JPU keliru dalam menilai alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung
  5. Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
  6. Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
  7. Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
  8. Barang bukti yang diajukan bukalah milik terdakwa dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.

Menurut M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih dalam buku “Kamus Hukum Kontemporer”, pengenaan sidang Pledoi diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya (pengacaranya) pada akhir sidang peninjauan kembali sebelum Putusan telah dijatuhkan.

Adapun tata cara menyusun Pledoi yang baik dan benar, yaitu berisikan Identitas Terdakwa, Pendahuluan, Kutipan Surat Dakwaan, Pembahasan Surat Dakwaan, Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pembahasan yuridis atas tuntutan Jaksa, dan Permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya. Serta, Sidang Pledoi sendiri dilaksanakan setelah sidang tuntutan atau setelah Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.