
Konsultan Hukum Dan Bisnis
TELAAH HUKUM PENGHAPUSAN PEGAWAI HONORER DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH – Pegawai Tidak Tetap atau sering disebut Tenaga honorer mendapatkan legalitas hukum sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam Undang-undang ini menetapkan bahwa disamping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap atau […]