Tag: kurator

  • Mengetahui Tugas & Wewenang Kurator

    Mengetahui Tugas & Wewenang Kurator

    Mengetahui Tugas & Wewenang Kurator dapat dilihat dari Definisi kurator terdapat dalam Pasal 1 Angka 5 UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi: “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang” Melihat pentingnya peran kurator dalam kepailitan, maka […]

    Continue Reading