
Konsultan Hukum Dan Bisnis
KREDITUR MELANGGAR PERJANJIAN DENGAN MELELANG ASET –Â Dalam konteks hukum, jika kreditur dan debitur telah sepakat untuk memberikan waktu tambahan kepada debitur untuk melunasi hutang (umumnya disebut moratorium atau perjanjian pembayaran ulang), dan kemudian kreditur melanggar perjanjian tersebut dengan melaksanakan lelang aset yang dijaminkan, maka ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan terhadap kreditur. Dasar hukum […]
LELANG EKSEKUSI DAN NON EKSEKUSI –Â Menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Lelang (PMK 27/2016), lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pengumuman lelang adalah […]
BISAKAH DEBITUR MENGGUGAT OBJEK JAMINAN YANG SUDAH DILELANG KE PENGADILAN? Hak Tanggungan Kasus di atas berhubungan dengan jaminan berupa benda tidak bergerak. Dalam hal ini adalah tanah, yang dapat dijaminkan dengan pembebanan Hak Tanggungan. Hal tersebut sesuai ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). […]
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DAN DEBITUR TERHADAP PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN –Â Perlindungan bagi kreditur dan debitur dalam menjaga subjek yang sah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menegakkannya melalui sanksi. Perlindungan terhadap debitur ada apabila suatu perjanjian kredit dibuat dengan agunan, yang mana agunan yang akan digunakan harus dievaluasi. A. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi […]