
Konsultan Hukum Dan Bisnis
Kekuatan Hukum Putusan Peninjauan Kembali –Â Putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum Indonesia memiliki kekuatan hukum yang khusus. PK adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah putusan akhir dari Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan yang dianggap terjadi dalam proses pengadilan. Berikut adalah beberapa aspek penting tentang […]
UPAYA PENINJAUAN KEMBALI – Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung.  Akan tetapi, hal tersebut dikecualikan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Alasan […]