Syarat Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Tag: perkawinan

  • Syarat Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

    Syarat Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

    Syarat Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan – Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai syarat-syarat perkawinan, yaitu : Syarat Perkawinan Syarat perkawinan berdasarkan undang-undang perkawinan adalah sebagai berikut: Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua […]

    Continue Reading

  • Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

    Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

    Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan – Sebelum tahun 1974 di Indonesia perkawinan diatur dalam Burgerlijk Wetbook (BW) atau dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Buku I tentang Perseorangan (van Personen). Kemudian setelah tahun 1974 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berkenaan […]

    Continue Reading

  • Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

    Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

    Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan – Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta Benda dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi: Harta Bersama Harta bersama yaitu harta yang diperoleh […]

    Continue Reading