Unsur-Unsur Tindak Pidana Penistaan Agama

Tag: unsur

  • Unsur-Unsur Tindak Pidana Penistaan Agama

    Unsur-Unsur Tindak Pidana Penistaan Agama

    Unsur-Unsur Tindak Pidana Penistaan Agama – Penistaan agama termasuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengertian Penistaan Agama Penistaan agama terdiri dari dua suku kata yaitu penistaan dan agama, yang masing-masing kata tersebut mempunyai arti secara terpisah sebagai berikut: Penistaan; mempunyai kata dasar nista yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) online mempunyai pengertian hina;rendah, tidak enak didengar, aib; cela; […]

    Continue Reading

  • Unsur-Unsur Gratifikasi

    Unsur-Unsur Gratifikasi

    Unsur-Unsur Gratifikasi – Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian Gratifikasi Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah […]

    Continue Reading