OTORITAS JASA KEUANGAN
1 min readOTORITAS JASA KEUANGAN – Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011, OJK merupakan badan yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi lembaga keuangan dan bebas dari campur tangan pihak manapun kecuali dalam hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK.
OJK didirikan untuk meningkatkan tata kelola sektor keuangan di Indonesia. Salah satu kewenangan OJK adalah mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan, termasuk perbankan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memilih lembaga keuangan yang terdaftar secara resmi dan diatur oleh OJK
Fungsi OJK
Fungsi OJK juga terlihat pada kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan (perbankan dan non-bank). Beberapa fungsi khusus OJK sebagai berikut:
- Melindungi konsumen dan investor
- Meningkatkan literasi keuangan
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
- Mengatur dan mengawasi sektor keuangan
Wewenang OJK
OJK memiliki wewenang yang luas dalam mengawasi dan mengatur seluruh sektor industri keuangan di Indonesia. Wewenang OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini beberapa wewenang OJK yang perlu Anda ketahui:
1. Mengatur perizinan lembaga keuangan
2. Mengawasi lembaga keuangan
3. Menyusun regulasi
4. Menyelesaikan sengketa
5. Mengawasi perilaku pasar
6. Berkolaborasi dengan lembaga terkait
Dengan wewenang OJK ini, akan tercipta kesinambungan pengawasan dan koordinasi yang efektif dalam mengatur sektor keuangan.