07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

HUKUM YANG PANTAS BAGI PELAKU KEKERASAN PADA ANAK

2 min read

HUKUM YANG PANTAS BAGI PELAKU KEKERASAN PADA ANAK

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk pada perkembangan fisik, mental, dan emosional anak. Berikut adalah beberapa jenis kekerasan terhadap anak dan dampaknya:

Jenis Kekerasan terhadap Anak

  • Kekerasan Fisik :

Memicu luka atau cedera fisik, seperti memukul, menendang, atau menggunakan alat bantu untuk menyakiti anak. Dampak: Luka fisik, trauma emosional, dan masalah kesehatan jangka panjang.

  • Kekerasan Seksual :

Melibatkan tindakan seksual yang dilakukan terhadap anak, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, atau eksploitasi. Dampak: Trauma psikologis, gangguan perkembangan seksual, dan risiko kesehatan.

  • Kekerasan Psikologis atau Emosional :

Mengandung penghinaan, ancaman, pengabaian, atau perlakuan yang merendahkan martabat anak. Dampak: Gangguan kecemasan, depresi, dan rendahnya rasa percaya diri.

  • Pengabaian :

Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan medis. Dampak: Keterlambatan perkembangan fisik dan mental, serta peningkatan risiko kesehatan.

Hukum pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang yang bertujuan untuk melindungi anak dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum pidana tersebut:

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Kekerasan Fisik :

  • Pasal 76C: Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
  • Pasal 80 : Mengatur tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan hukuman penjara dari 5 hingga 15 tahun, tergantung pada tingkat keparahan luka yang dialami korban

Kekerasan Seksual :

  • Pasal 81 : Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, tergantung pada jenis dan dampak tindakannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penganiayaan :

  • Pasal 351 : Mengatur tentang penganiayaan ringan, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
  • Pasal 354: Mengatur tentang penganiayaan berat, di mana pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau lebih jika menyebabkan luka berat.

Aspek Tambahan

  1. Rehabilitasi : Pelaku yang masih di bawah umur atau memiliki masalah psikologis dapat dikenakan rehabilitasi sebagai bagian dari hukuman.
  2. Pencatatan Kriminal : Pelaku yang terbukti bersalah akan memiliki catatan kriminal yang dapat memengaruhi kehidupan mereka di masa depan.
  3. Perlindungan Korban : Pengadilan dapat memberikan perlindungan bagi anak korban, seperti pemisahan dari pelaku dan program dukungan psikologis.

Proses Hukum

  1. Pelaporan : Kasus kekerasan terhadap anak harus dilaporkan ke pihak berwajib, seperti kepolisian atau dinas perlindungan anak.
  2. Penyelidikan dan Penyidikan : Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan kesaksian.
  3. Sidang Pengadilan : Pelaku akan dihadapkan di pengadilan untuk proses hukum.

Faktor yang Mempengaruhi Sanksi

  1. Tingkat Kekerasan : Jenis dan tingkat keparahan kekerasan yang dilakukan.
  2. Dampak pada Korban : Apakah anak mengalami luka fisik, trauma psikologis, atau konsekuensi jangka panjang lainnya.
  3. Riwayat Pelaku : Apakah pelaku memiliki riwayat kekerasan atau tindak kriminal lainnya.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.