PENAMBANGAN EMAS ILEGAL OLEH WARGA NEGARA ASING

PENAMBANGAN EMAS ILEGAL OLEH WARGA NEGARA ASING – Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Indonesia, mereka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dengan peraturan tentang pertambangan dan kewarganegaraan. Beberapa pasal yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

  • Pasal 158 UU Minerba: Pasal ini mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dikenakan hukuman pidana. WNA yang melakukan penambangan tanpa izin di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Isi Pasal 158 UU Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin atau izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PMA)

  • Pasal ini mengatur bahwa penambangan oleh WNA yang tidak mematuhi aturan mengenai izin usaha atau penanaman modal asing dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan kebijakan yang berlaku.
  1. Pelanggaran Pencemaran Lingkungan (Jika Terjadi Kerusakan Lingkungan)

Jika penambangan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai atau kerusakan alam lainnya, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Pasal 104 UU Lingkungan Hidup: Pasal ini dapat dikenakan sanksi terhadap pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan yang ilegal.

Isi Pasal 104 UU Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

4. Pelanggaran Imigrasi dan Status Kewarganegaraan

Jika WNA yang melakukan penambangan ilegal tersebut juga tidak memiliki izin tinggal atau izin usaha yang sah di Indonesia, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan Undang-Undang Imigrasi (UU No. 6 Tahun 2011), yang bisa mencakup deportasi atau larangan masuk kembali ke Indonesia.

Kesimpulan

WNA yang melakukan penambangan emas secara ilegal di Indonesia dapat dikenakan hukuman:

  1. Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba.
  2. Jika menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dikenakan penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar sesuai Pasal 104 UU Lingkungan Hidup.
  3. Mereka juga bisa dikenakan sanksi imigrasi, seperti deportasi jika melanggar aturan kewarganegaraan atau izin tinggal.
Categories:

Tinggalkan Balasan