Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026, pengaturan mengenai saksi mengalami penguatan yang signifikan. KUHAP baru tidak hanya memperkuat hak-hak saksi, tetapi juga mengakomodasi perkembangan teknologi, perlindungan korban, saksi mahkota, serta pemberian keterangan melalui sarana audiovisual.
Dalam praktik peradilan pidana Indonesia, dikenal berbagai macam saksi yang memiliki fungsi dan kedudukan berbeda dalam proses pembuktian.
Pengertian Saksi
Menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana yang ia lihat sendiri, dengar sendiri, atau alami sendiri. Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam perkara pidana. KUHAP 2026 juga tetap mempertahankan prinsip bahwa satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali didukung alat bukti lain.
-
Saksi Fakta (Fact Witness)
Saksi fakta adalah orang yang secara langsung mengetahui suatu peristiwa pidana karena:
- melihat sendiri;
- mendengar sendiri;
- mengalami sendiri.
Contoh
- Orang yang melihat terjadinya pembunuhan;
- Korban penganiayaan;
- Petugas keamanan yang menyaksikan pencurian.
Saksi fakta merupakan jenis saksi yang paling umum ditemukan dalam perkara pidana.
-
Saksi Korban
Saksi korban adalah korban tindak pidana yang memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya.
Contoh
- Korban penipuan;
- Korban penggelapan;
- Korban kekerasan dalam rumah tangga;
- Korban kekerasan seksual.
Dalam banyak perkara, saksi korban sekaligus menjadi saksi utama yang menerangkan kronologi kejadian.
-
Saksi Pelapor
Saksi pelapor adalah orang yang pertama kali melaporkan adanya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Contoh
- Tetangga yang melaporkan pencurian;
- Pegawai yang melaporkan tindak pidana korupsi;
- Masyarakat yang melaporkan perjudian.
Saksi pelapor tidak selalu merupakan korban tindak pidana.
-
Saksi A Charge (Saksi Memberatkan)
Saksi a charge adalah saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Keterangan saksi ini cenderung:
- membuktikan unsur tindak pidana;
- menguatkan dakwaan;
- memberatkan posisi terdakwa.
Dalam praktik, sebagian besar saksi yang dihadirkan jaksa merupakan saksi a charge.
-
Saksi A De Charge (Saksi Meringankan)
Saksi a de charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.
Contoh
- Saksi alibi;
- Rekan kerja yang mengetahui keberadaan terdakwa saat kejadian;
- Orang yang membantah tuduhan jaksa.
Hak menghadirkan saksi yang meringankan merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa.
-
Saksi Ahli
Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, atau pengalaman profesional.
Contoh
- Dokter forensik;
- Ahli balistik;
- Ahli digital forensik;
- Ahli akuntansi forensik;
- Ahli psikologi.
Dalam KUHAP, keterangan ahli merupakan alat bukti tersendiri yang berbeda dengan keterangan saksi biasa.
-
Saksi Mahkota (Crown Witness)
Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2026 adalah pengakuan terhadap saksi mahkota. KUHAP baru secara eksplisit memasukkan pengaturan mengenai saksi mahkota sebagai salah satu materi pokok pembaruannya.
Pengertian
Saksi mahkota adalahSalah satu pelaku tindak pidana yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama setelah dilakukan pemisahan berkas perkara (splitsing).
Tujuan
- Mengungkap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama;
- Membantu pembuktian perkara yang sulit;
- Mengungkap peran masing-masing pelaku.
-
Justice Collaborator
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama atau jaringan kejahatan.
Biasanya ditemukan dalam perkara:
- korupsi;
- narkotika;
- pencucian uang;
- terorisme;
- kejahatan terorganisir.
Berbeda dengan saksi mahkota, justice collaborator memperoleh perlindungan hukum dan kemungkinan penghargaan tertentu atas kerja samanya.
-
Saksi Verbalisan
Saksi verbalisan adalah penyidik yang dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan proses pemeriksaan atau isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Biasanya muncul apabila:
- terdakwa mencabut keterangannya;
- terdakwa mengaku dipaksa;
- terdapat perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan.
-
Saksi Anak
Saksi anak adalah saksi yang belum berusia 18 tahun.
KUHAP 2026 memperkuat perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk tata cara pemeriksaan yang harus memperhatikan kondisi psikologis dan kepentingan terbaik bagi anak.
-
Saksi Penyandang Disabilitas
KUHAP baru memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas yang menjadi saksi dalam proses pidana. Hak-hak mereka mendapat penguatan melalui penyediaan penerjemah, pendamping, maupun sarana yang memudahkan pemberian keterangan.
-
Saksi Jarak Jauh (Audiovisual Witness)
KUHAP 2026 mengakui pemberian keterangan saksi melalui sarana komunikasi audiovisual.
Saksi dapat memberikan keterangan dari lokasi lain melalui media elektronik sesuai syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini merupakan salah satu modernisasi sistem pembuktian pidana Indonesia.
Contoh
- Korban yang mengalami trauma berat;
- Saksi yang berada di luar daerah;
- Saksi yang memerlukan perlindungan keamanan.
Prinsip Penting Keterangan Saksi dalam KUHAP 2026
KUHAP baru tetap mempertahankan beberapa prinsip dasar pembuktian, yaitu:
- Unus Testis Nullus Testis
- Satu orang saksi bukan saksi.
- Keterangan satu saksi harus didukung alat bukti lain.
- Keterangan Harus Relevan
- Pendapat atau dugaan semata bukan keterangan saksi.
- Hakim Menilai Kredibilitas Saksi
- Konsistensi keterangan;
- Kesesuaian dengan alat bukti lain;
- Alasan saksi memberi keterangan;
- Cara hidup dan integritas saksi.
Penutup
Dalam KUHAP 2026, jenis-jenis saksi yang dikenal dalam praktik peradilan pidana meliputi:
- Saksi fakta;
- Saksi korban;
- Saksi pelapor;
- Saksi a charge;
- Saksi a de charge;
- Saksi ahli;
- Saksi mahkota;
- Justice collaborator;
- Saksi verbalisan;
- Saksi anak;
- Saksi penyandang disabilitas;
- Saksi jarak jauh (audiovisual).
Kehadiran KUHAP baru memperkuat perlindungan saksi sekaligus memperluas mekanisme pemberian keterangan, sehingga proses pembuktian pidana menjadi lebih modern, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.