Pinjol legal memang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, perusahaan pinjol tetap harus mengikuti aturan saat menagih utang. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur batas penagihan kepada konsumen. Penagih tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, mempermalukan konsumen, menghubungi pihak lain untuk menagih utang, atau melakukan penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu konsumen.
Lalu, bagaimana jika perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut sesuai dengan SOP? SOP internal tidak dapat mengesampingkan peraturan OJK. SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 juga mengatur penggunaan kontak darurat. Penyelenggara hanya boleh menghubungi kontak darurat untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana. Penyelenggara tidak boleh menggunakan kontak tersebut untuk menagih utang kepada pemilik nomor. Jadi, ketika debt collector menghubungi keluarga atau teman untuk meminta pembayaran utang, konsumen dapat mempertanyakan tindakan tersebut meskipun perusahaan memasukkannya dalam SOP.
Konsumen dapat mengumpulkan bukti ketika menghadapi penagihan yang melanggar ketentuan. Simpan screenshot percakapan, rekaman komunikasi, nomor telepon penagih, tanggal dan waktu penagihan, serta bukti komunikasi dengan keluarga atau pihak lain. Setelah itu, konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp OJK, atau email konsumen@ojk.go.id. OJK dapat memeriksa dugaan pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Jadi, jangan langsung menerima alasan “itu SOP perusahaan”. Periksa apakah SOP tersebut sesuai dengan peraturan OJK. Pinjol legal tetap memiliki hak untuk menagih utang, tetapi perusahaan harus menjalankan hak tersebut sesuai batas hukum. Jika penagih melampaui batas tersebut, konsumen dapat mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada OJK.