Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian sering kali dibuat secara lisan atas dasar kepercayaan, seperti pinjam-meminjam uang, kerja sama bisnis, maupun transaksi jual beli. Namun, bagaimana jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut? Apakah perjanjian lisan tetap memiliki kekuatan hukum?
Apakah Perjanjian Lisan Sah?
Perjanjian lisan pada prinsipnya sah dan mengikat secara hukum, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:
1. Kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan para pihak.
3. Suatu hal tertentu.
4. Sebab yang halal.
Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, para pihak wajib melaksanakan kewajiban yang telah disepakati, meskipun kesepakatan tersebut tidak dituangkan secara tertulis.
Namun, untuk perbuatan hukum tertentu, undang-undang dapat mensyaratkan bentuk atau prosedur khusus sehingga kesepakatan lisan saja tidak selalu mencukupi.
Apakah Perjanjian Lisan Bisa Digugat?
Ya, perjanjian lisan dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila salah satu pihak mengingkari kewajibannya.
Sebagai contoh, A meminjamkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada B dengan kesepakatan lisan bahwa pinjaman akan dikembalikan dalam waktu enam bulan. Apabila B tidak membayar sesuai kesepakatan, A dapat mengajukan gugatan wanprestasi dengan syarat mampu membuktikan adanya perjanjian dan pelanggaran kewajiban tersebut.
Dasar hukum yang relevan antara lain Pasal 1238 KUHPerdata mengenai kelalaian debitur dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan dalam keadaan yang ditentukan hukum.
Bagaimana Membuktikan Perjanjian Lisan?
Tantangan utama dalam perjanjian lisan adalah pembuktian. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan perlu mengumpulkan bukti yang mendukung adanya kesepakatan, seperti:
– Bukti transfer atau pembayaran.
– Percakapan WhatsApp atau komunikasi elektronik.
– Keterangan saksi yang mengetahui kesepakatan.
– Bukti pembayaran sebagian atau pengakuan utang
– Dokumen lain yang berkaitan dengan perjanjian.
Bukti-bukti tersebut dapat membantu memperkuat gugatan, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap dinilai berdasarkan hukum dan fakta perkara.
Kesimpulan
Perjanjian lisan pada prinsipnya sah dan dapat digugat apabila memenuhi persyaratan hukum. Tidak adanya surat perjanjian tertulis tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk menuntut pemenuhan kewajiban pihak lain.
Meskipun demikian, perjanjian tertulis tetap lebih disarankan karena memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan kesepakatan para pihak sekaligus mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa.