Konsultan Hukum Dan Bisnis
PERBEDAAN GUGATAN KABUR DAN TIDAK DAPAT DITERIMA ATAU DITOLAK –Â Dalam hukum acara perdata di Indonesia, ada perbedaan penting antara gugatan kabur, gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O.), dan gugatan ditolak. Berikut adalah penjelasannya: Gugatan Kabur Definisi: Gugatan kabur adalah gugatan yang tidak jelas atau tidak memenuhi syarat formal dalam hukum acara perdata. Ciri-Ciri: Tidak […]