Tag: perdata

  • PENGERTIAN SITA DALAM PERADILAN PEDATA

    PENGERTIAN SITA DALAM PERADILAN PEDATA

    PENGERTIAN SITA DALAM PERADILAN PEDATA – Sita dalam konteks peradilan perdata adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan untuk menyita atau mengamankan barang, harta, atau aset milik pihak yang terlibat dalam perkara. Tujuan dari sita adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pihak yang mengajukan sita dapat dipertahankan dan bahwa putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan efektif. Berikut adalah […]

    Continue Reading