03/12/2023

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

MENGENAL PERHITUNGAN THR YANG HARUS DIBERIKAN DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19

2 min read

Menggenal Perhitungan THR yang Harus Diberikan Dalam Kondisi Pandemi Covid-19

www.nenggalaalugoro.com-Surabaya. Mendekati lebaran Idhul Fitri, hal yang paling ditunggu-tunggu sebagian karyawan tidak lain adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah menjadi tradisi dalam dunia pekerja, dimana Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri merupakan pendapatan non upah. Senin (26/04/2021)

Definisi Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja melainkan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker 6/2016) dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi  ”Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”   

Persyaratan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri lebih detainya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016, seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/202, dengan memperhatikan bebarapa kententuan diantaranya :

  • Penerima Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pekerja/buruh yang telah mempuyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Penerima Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Adapun perhitungan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diterima oleh pekerja/buruh sebagai berikut:

  1. Bagi pekerja/buruh yang mempuyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Bagi pekerja/buruh yang mempuyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesusai dengan perhitungan:

Masa kerja x 1 (satu) bulan upah

  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempuyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempuyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulanya.
  • THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, apabila pengusahan tidak melaksanakan kewajibanya sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa:

  1. Teguran tertulis,
  2. Pembatasan kegiatan usaha,
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Sedangkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dikenai denda sebesar 5% dari total Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

(Tim Na/Yq)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.