MENGENAL PERHITUNGAN THR YANG HARUS DIBERIKAN DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19
2 min read
Menggenal Perhitungan THR yang Harus Diberikan Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
www.nenggalaalugoro.com-Surabaya. Mendekati lebaran Idhul Fitri, hal yang paling ditunggu-tunggu sebagian karyawan tidak lain adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah menjadi tradisi dalam dunia pekerja, dimana Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri merupakan pendapatan non upah. Senin (26/04/2021)
Definisi Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja melainkan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker 6/2016) dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi ”Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”
Persyaratan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri lebih detainya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016, seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/202, dengan memperhatikan bebarapa kententuan diantaranya :
- Penerima Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pekerja/buruh yang telah mempuyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Penerima Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Adapun perhitungan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diterima oleh pekerja/buruh sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang mempuyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Bagi pekerja/buruh yang mempuyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesusai dengan perhitungan:
Masa kerja x 1 (satu) bulan upah
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempuyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempuyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulanya.
- THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, apabila pengusahan tidak melaksanakan kewajibanya sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa:
- Teguran tertulis,
- Pembatasan kegiatan usaha,
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
- Pembekuan kegiatan usaha
Sedangkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dikenai denda sebesar 5% dari total Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
(Tim Na/Yq)