MACAM-MACAM JAMINAN UTANG DALAM HUKUM INDONESIA
1 min readJaminan adalah salah satu bentuk perlindungan yang disediakan undang-undang apabila debitur lalai dan tidak dapat melunasi utangnya. Kreditur dapat memperoleh pelunasan atas piutangnya tersebut dari jaminan yang diberikan oleh debitur. Bagaimana pengaturan tentang jaminan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
- Jaminan Umum
Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang HukumPerdarta (KUHPer) yang menyatakan,
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Dalam pasal di atas, apabila debitur lalai atau tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta pelunasannya dari barang-barang milik debitur.
Jaminan umum terjadi secara otomatis tanpa diperjanjikan terlebih dahulu di awal antara debitur dengan kreditur, namun apabila debitur lalai dan tidak dapat membayar utangnya maka upaya yang dapat dilakukan pihak kreditur adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan meminta sita atas harta debitur kemudian melakukan eksekusi. Sehingga, sesuai Pasal 1131 KUHPer semua barang yang dimiliki oleh debitur adalah barang bergerak atau tidak bergerak, saat ini atau yang akan datang, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.
- Jaminan Khusus
Jaminan khusus pada umumnya terbagi menjadi dua macam, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan diatur dalam Buku II KUHPer dan Undang-Undang lainnya dengan bentuk gadai, hak tanggungan, Fidusia, dan Hipotik. Sedangkan jaminan perorangan dasar hukumnya dapat ditemui dalam Pasal 1820-1863 KUHPer di mana jaminan perorangan dikenal dengan penanggungan. Penanggungan yaitu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur tidak memenuhi perikatannya.
(Tima Na/Ty)