KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
2 min readIndonesia merupakan negara hukum yang memilki kekuasaan yudikatif, di mana kekuasaan yudikatif di Indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan negara untuk menjalankan sistem keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Terdapat beberapa jenis peradilan, di antaranya:
- Lembaga Peradilan Umum
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lembaga peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Pengadilan negeri memiliki tugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Kemudian, pengadilan tinggi memiliki tugas menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Sedangkan pada kekuasaan tertinggi yang dipegang Mahkamah Agung yang memiliki tugas membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya.
- Lembaga Peradilan Agama
Lembaga peradilan agama merupakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam. Menurut Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tugas peradilan agama yakni memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkawinan, waris, wasiat, wakaf, hibah, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi syariah.
- Lembaga Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan peradilan yang khusus bagi para Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang termasuk dalam peradilan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakimannya memiliki tugas menurut Undang-Undang (UU RI) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yakni:
-
- Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit;
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata;
- Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutus kedua perkara dalam satu putusan.
- Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara bertugas menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim NA/Ty)