01/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PERMOHONAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM

5 min read

PERMOHONAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM – Perkara salah tangkap dan penahanan seweng-wenang bukanlah cerita baru dalam dunia hukum pidana di Indonesia. Kasus-kasus klasik seputar permasalahan salah tangkap ataupun peradilan sesat nampaknya terus terulang. Pemberitaan media massa juga tak ketinggalan selalu memberitakan mengenai orang-orang yang menjadi korban korban salah tangkap dan penahanan sewenang-wenang. Para korban salah tangkap dan penahanan sewenang-wenang tersebut harus merasakan ditangkap, ditahan, dituntut bahkan diadili atas perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. Mereka juga harus merasakan dinginnya jeruji besi, terpisah dari sanak keluarga akibat kesewenang-wenangan dan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

Kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana saat ini belum ditempatkan secara adil bahkan cenderung terlupakan. Kondisi ini berimplikasi pada dua hal yang fundamental, yaitu tiadanya perlindungan hukum bagi korban dan tiadanya putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan bagi korban, pelaku maupun masyarakat luas. Pengertian korban yang mendasari lahirnya kajian viktimologi pada awalnya terbatas pada korban kejahatan. Tanpa mengecilkan arti dari upaya pengkajian korban selain dari korban kejahatan di dalam masyarakat, bukan saja korban kejahatan, tetapi juga ada korban yang ditimbulkan dari tindakan lain seperti prosedur dalam penyidikan tindak pidana.

Ganti kerugian merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau keluarganya ketika mengalami tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak sesuai dengan prosedur KUHAP. Praperadilan merupakan sarana untuk mengajukan tuntutan ganti kerugiaan akibat tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan juga tuntutan rehabilitaasi. Praperadilan merupakan pengawasan horisontal kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya (Purwanto, 2016).

Berdasarkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP tuntutan ganti kerugian diajukan melalui praperadilan. Upaya ganti kerugian tidak bisa lepas dari lembaga praperadilan, karena ganti kerugian dapat diajukan permohonannya dalam pemeriksaan praperadilan dan merupakan pemeriksaan permulaan yang cukup. Adapun mekanisme ganti kerugian diatur dalam Pasal 95 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses peradilan pidana yang muaranya berupa putusan hakim di pengadilan sebagaimana terjadi saat ini, tampak cenderung melupakan dan meninggalkan korban. Para pihak yang terkait antara lain dimulai dari Polisi sebagai penyidik tindak pidana, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka/terdakwa, saksi (korban) serta hakim dengan didukung alat bukti yang ada, cenderung berpumpun (fokus) pada pembuktian atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka/terdakwa. Proses peradilan lebih berkutat pada perbuatan tersangka/terdakwa memenuhi rumusan pasal hukum pidana yang dilanggar atau tidak. Dalam proses seperti itu tampak hukum acara pidana sebagai landasan beracara dengan tujuan untuk mencari kebenaran materil sebagai kebenaran yang selengkap-lengkapnya dan perlindungan hak asasi manusia tidak seluruhnya tercapai.

Salah tangkap adalah orang-orang yang secara individu maupun kolektif yang menderita secara fisik maupun mental yang disebabkan oleh kesalahan prosedur atau kesalahan proses penyidikan ataupun penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang maupun pejabat sejenisnya (Saputra, 1983). Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa adanya korban tersebut disebabkan oleh kesalahan prosedur atau kesalahan proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau pejabat berwenang lainya.

Korban memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi. Hak-hak korban salah tangkap diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 pada Pasal 95 ayat (1) yang mengatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasar undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Pemulihan bagi korban tersebut memang sudah diatur, akan tetapi pemulihan tersebut tidak cukup apabila pihak yang berwenang atau pejabat lain yang melakukan tindakan seperti di atas tidak diproses. Pemulihan hak-hak korban juga terkadang tidak dilakukan sebagimana mestinya. Hak-hak tersebut merupakan hak-hak mendasar yang wajib untuk dipenuhi apabila terjadi suatu kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Karena akibat dari kesalahan tersebut itulah korban banyak sekali mengalami kerugian, baik kerugian secara fisik, psikis, dan kerugian materi maupun juga kerugian yang menyebabkan korban tersebut mendapat stigma negatif dalam masyarakat.

Penegakan hukum saat ini seharusnya mengikuti perkembangan fase viktimisasi. Viktimisasi pada kasus korban salah tangkap oleh aparat penegak hukum merupakan fase viktimisasi struktural. Aparat hukum sebagai pemegang kekuasaan harusnya menjamin hak-hak korban yang menjadi tersangka. Jika kaidah perlindungan hukum tidak diimplementasikan maka akan banyak orang yang tidak bersalah menjadi tersangka kemudian tersangka menjadi korban akibat salah penerapan prosedur penegakan hukum sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Oleh karena itu praperadilan merupakan salah satu jalur dalam melakukan penegakan hukum terhadap korban. Dari sinilah dapat dilihat konsep viktimologi dipraktekkan.

Berangkat dari penjelasan maka permohonan ganti rugi dapat dilakukan melalui dua mekanisme tuntutan ganti kerugian dalam Pasal 95 KUHAP dan Peraturan pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 sebagaimana berikut:

Ganti kerugian yang dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa atau terpidana setelah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dalam tenggang waktu 3 bulan setelah diterimanya petikan putusan atau salinan putusan pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) KUHAP. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Lembaga Bantuaan Hukum (LBH) Jakarta pernah melakukan advokasi tuntutan ganti kerugian dengan model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. LBH Jakarta melakukan pendampingan terhadap kasus korban salah tangkap atas nama Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto (megapolitan.kompas.com). Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui praperadilan setelah dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PID/2014. Karena merasa dirugikan akhirnya Andro dan Nurdin mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa Negara harus membayar ganti kerugian yang dialami oleh Andro dan Nurdin sebesar masing-masing Rp. 36.000.000,-.  Kasus tersebut merupakan contoh kasus yang berkaitan dengan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Ganti kerugian yang sebelum putusan pengadilan dilaksanakan.

Tuntutan ganti kerugian juga bisa dilakukan tanpa harus ada putusan hakim yang bersifat tetap terlebih dahulu. Tersangka atau ahli warisnya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian jika perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri. Pihak yang merasa dirugikan akibat penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan seperti penyiksaan (torture). Upaya hukum yang dapat diambil untuk menuntut ganti kerugian adalah melalui praperadilan, hal ini diatur dalam pasal 95 ayat (3) KUHAP.

Upaya seperti ini pernah diupayakan oleh Herianto dan Aris Winata (megapolitan.kompas.com), Korban salah tangkap yang ditahan secara sewenang-wenang dan disiksa oleh kepolisian. Herianto dan Aris melalui Kuasa Hukumnya mengajukan praperadilan hingga pada akhirnya Herianto dan Aris Majelis Hakim berdasarkan Putusan No. 56/PID.PRAP/2017/PN JKT.SEL menyatakan penetapan tersangka terhadap Herianto dan Aris tidak sah. Karena mengalami kerugian materil dan immateril Herianto dan Aris Winata menuntut ganti kerugian melalui praperadilan ganti kerugian. Hal ini didasarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat (3), adapun upaya peradilan yang ditempuh mengacu pada Pasal 77 huruf b KUHAP.

Tenggang waktu yang pangajuan tuntutan ganti kerugian dalam peradilan dengan mekanisme seperti ini adalah 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan, hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan tersebut memberikan hak kepada para tersangka dan ahli waris tersebut untuk mengajukan permohonan ganti rugi terhadap akibat dari proses peradilan sesat (rechterlijke dwaling) yang dialaminya. Akan tetapi Majelis Hakim menolak tuntutan ganti kerugian tersebut karena berdasarkan pertimbangan hakim, perkara sudah masuk di pengadilan. Walapun maasih belum ada putusan yang menyatakan pemberian ganti kerugian dengan mekanisme seperti ini, secara jelas peraturan-perundang-undangaan sudah mengatur bahwa tersangka yang dihentikan perkaranya di tingkat penyidikan dan penuntutan berhak menuntut ganti kerugian.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.