Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3 min readPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelayanan langsung kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing yang meliputi:
Urusan pemerintahan di bidang jalan.
Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan.
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan.
Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
Urusan Pemerintahan di Bidang Jalan
Urusan pemerintahan di bidang jalan dilaksankan oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan, yang meliputi:
Inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya.
Penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan.
Perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan.
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan.
Penetepan kelas jalan pada setiap ruas jalan.
Uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
Urusan Pemerintahan di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh kementerian negara yang yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang meliputi:
Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Perizinan angkutan umum.
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyidikan pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Urusan Pemerintahan di Bidang Pengembangan Industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri, yang meliputi:
Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor.
Pengembangan industri perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengembangan industri perlengkapan jalan yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Urusan Pemerintahan di Bidang Pengembangan Teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan dilaksankan oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang teknologi, yang meliputi:
Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi kendaraan bermotor.
Mengembangan teknologi perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Urusan Pemerintahan di Bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta Pendidikan Berlalu Lintas
Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang meliputi:
Pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol lalu lintas,
Penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinaytakan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat dilakukan secara terkoordinasi melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Keanggotaan forum lalu lintas dan angkutan jalan terdiri atas unsur Pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyrakat, yang mempunyai tugas melakukan koordinasi antaristansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Mengenai forum lalu lintas dan angkutan jalan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.