Perlindungan terhadap Person dan Objek dalam Konflik Bersenjata
6 min read“Perlindungan terhadap Person dan Objek dalam Konflik Bersenjata” – Suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan korban bersenjata sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Perlindungan terhadap korban bersenjata tersebut ditujukan kepada objek sipil yang menurut hukum humaniter telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahan I 1977 (Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949). Pengaturan ini menjadi penting dikarenakan bahwa dalam kenyataan di suatu konflik bersenjata masih banyak objek sipil yang menjadi sasaran perang yang mengakibatkan penderitaan terhadap warga sipil akibat objek (fasilitas) sipil yang tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi dan kegunaanya. Adapun ketentuan dalam perlindungan orang dan objek yang dilindungi dalam konflik bersenjata ini ialah, sebagai berikut :
- Hak Hidup (Right to life)
Dalam HAM, Hak Hidup ini diakui sebagai salah satu hak inti (core rights) yg ditetapkan oleh Pengadilan HAM Eropa sebagai salah satu ketentuan mendasar dalam Konvensi Eropa tentang HAM. Selain itu Hak Hidup ini dalam HAM juga diakui sebagai norma jus cogens, yaitu suatu perlindungan terhadap hak untuk hidup serta merupakan prinsip dasar HI yg diakui komunitas internasional sebagai norma yg sudah pasti dan tidak boleh dilanggar.
Hukum humaniter di satu sisi berperan untuk bagaimana cara berperang, menggunakan senjata, menentukan siapa menjadi objek dan target, atau membuat musuh cepat menyerah ataupun sekaligus membuat tunduk dalam kententuan hukum HAM. Salah satu hukum HAM yaitu menghormati Hak Hidup, satu sisi diperbolehkan untuk menghilangkan nyawa dan satu sisi lagi harus menghormati Hak untuk Hidup. Oleh karena itu jika melihat dari beberapa pendapat ahli mengenai hukum humaniter yaitu:
- Heinschel von Heinegg, HHI secara khusus dirancang untuk dijadikan pedoman bagi angkatan bersenjata yang terlibat dalam operasi militer, sehingga menyulitkan akan tunduk kepada intrumen hukum HAM
- Adam Robert, angkatan bersenjata pada situasi perang atau pemberontakan perlu diberikan kewajiban tunduk pada ketentuan hukum HAM, untuk membuat angkatan bersenjata tidak bertidak sembarangan dalam konflik bersenjata
Tujuan menggunakan kekerasan dalam perang hanyalah untuk melumpuhkan pihak lain, bukan untuk menyebabkan kehancuran dan kematian yang tidak perlu. Dalam HHI banyak pihak yang hak hidupnya harus dilindungi bahkan diperlakukan secara manusiawi (protected person). HHI juga mewajibkan pihak-pihak yang berkonflik bersenjata untuk memberikan perlindungan terhadap objek sipil dan objek tertentu yang harus dilindungi (protected objects). Dua istilah yang digunakan dalam Konvensi Jenewa, yaitu “penghormatan” dan “perlindungan”.Perlindungan Terhadap Prajurit yang Terluka, Sakit dan Terdampar
Adapun beberapa orang yang perlu dilindungi dalam konflik bersenjata yaitu:
- Warga sipil
- Tentara yang terluka, sakit atau terdampar
- Tentara yg tidak lagi mengambil bagian dalam pertempuran
- Tawanan perang
- Petugas kerohanian
- Petugas medis
- Personel Palang Merah
- Tentara penjaga perdamaian
Sedangkan beberapa objek yang perlu dilindungi dalam konflik bersenjata yaitu:
- Unit-unit medis, kendaraan, dan trnaportasi lainnya
- Objek-objek budaya dan tempat ibadah
- Objek-objek yg sangat diperlukan untuk kelangsungan penduduk sipil
- Lingkungan alam
- Pekerjaan-pekerjaan dan instalasi yg mengandung kekuatan berbahaya
- Lokalitas-lokalitas yg tak dipertahankan
- Zona-zona demiliterisasi
- Perlindungan Terhadap Prajurit yang Terluka, Sakit dan Terdampar
Ketentuan untuk melindungi tentara yang terluka dan sakit dalam pertempuran adalah aturan pertama yang ditetapkan tentang perlunya melindungi orang-orang tertentu selama konflik bersenjata. Tidak hanya untuk melindungi tentara yang terluka, sakit atau karam, tetapi juga untuk mendukung layanan penting untuk membantu mereka, asalkan mereka tidak melakukan tindakan permusuhan.
Jika melihat dari Konvensi Jenewa I dan Jenewa II, Adapun Jenewa I latar belakangnya prajurit yang terluka yang jadi konsepnya lebih meluruskan untuk melindungi prajurit yang tidak sanggup lagi mengangkat senjata tanpa memandang kewarganegaraan. Sedangkan Jenewa II mengenai pasukan yang terdampar di laut, mengapa saat itu banyak yang mendiamkan kapal-kapal yang terdapar tersebut? Karena masih belum ada consensus internasional yang mengatur.
Sehingga Terminologi perlindungan dalam HHI menjangkau semua kategori orang yang menjadi korban konflik bersenjata, tidak hanya perlindungan terhadap prajurit yang terluka, sakit, dan terdampar Perawatan terhadap mereka yg terluka, sakit atau terdampar akan lebih mudah apabila pihak yang merawat terlindungi dan merupakan kategori yang terpisah dari suatu pertempuran.
- Perlindungan Terhadap Tawanan
Tawanan merupakan Kombatan yang tertangkap (menyerah atau tidak menyerah) tidak boleh lagi diserang. Dengan Status mereka yang tertangkap harus diberi perlindungan dimulai sejak saat penangkapan dan berlaku hanya terhadap kombatan yang tertangkap dan tidak melakukan tindakan permusuhan apapun serta tidak berusaha untuk melarikan diri. Adapun status yang dapat disebut sebagai tawanan yaitu:
- Orang-orang yg menyertai angkatan bersenjata tanpa menjadi anggotanya;
- Para anggota anak buah kapal dagang atau pesawat terbang sipil dari pihak yg bersengketa
- Para wartawan perang
- Personel angkatan yg ditugasi sementara pada tugas-tugas medis
Seorang tawanan perang berhak untuk menyimpan kartu dan dog tag, barang pribadi, tanda jasa, lencana, tanda pangkat, benda yang bernilai pribadi dan pakaian militer serta peralatan yang melindungi seperti helm, masker gas dan pakaian NBC (Nuclear Biologi and Chemical).
Ketika menunggu dievakuasi, para kombatan yang tertangkap harus :
- Tidak boleh dihadapkan pada situasi bahaya pertempuran.
- Tidak boleh dipaksa untuk ikut serta dalam pertempuran.
- Dilindungi terhadap tindakan kekerasan, penghinaan atau intimidasi dan
- Diberikan perawatan seperlunya (misalnya pertolongan pertama).
Ada beberapa Ketentuan dalam melakukan Repatriasi (kepulangan) Tawanan, diantaranya sebagai berikut:
- Tawanan yang luka berat dan sakit keras harus dipulangkan langsung tanpa penangguhan, yakni setelah meraka dapat melakukan perjalanan.
- Semua tawanan harus dilepas dan dipulangkan “tanpa penangguhan setelah berakhirnya permusuhan aktif”.
- Tanpa menunggu perang berakhir, para pihak yang bersengketa memulangkan tawanan perang atas dasar kemanusiaan, bisa juga atas dasar timbal balik. (pertukaran tawanan)
- Perlindungan Terhadap Medis dan Kerohanian
Ketika konflik bersenjata/ perang Tenaga Medis dan Kerohanian ini sangat penting dan harus bergabung dengan angkatan bersanjata dengan status mereka sebagai warga sipil. Jadi perlindungan disini disebutkan untuk Tenaga Medis dan Kerohanian yang ikut serta dalam konflik bersenjata. Tenaga Kerohanian adalah orang-orang sipil atau militer , seperti pendeta atau ustadz (pemuka agama lainnya), yang secara eksklusif terlibat dalam pekerjaan pelayanan
Tenaga medis mempunyai tugas eksklusif yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap keadaan. Bahkan ketika jatuh ke tangan musuh, tidak dianggap sebagai tawanan, mereka harus diizinkan melanjutkan tugas mereka demi mereka yg sakit dan terluka. Perlindungan mereka akan hilang jika meraka melakukan di luar fungsi kemanusiaan atau bertindak berbahaya bagi musuh.
- Perlindungan Terhadap Warga Sipil, Perempuan dan Anak-anak
Mengapa warga sipil, perempuan dan anak ini dibedakan? Karena tidak semua memiliki ketentuan yang sama satu sama lain. Adapun warga sipil itu lebih condong ke laki-laki yang biasa atau semua orang selain kombatan yg tidak mengambil bagian secara langsung dalam pertempuran. Mereka terutama harus dilindungi dari serangan dan dampak dari pertempuran, sedangkan perempuan memiliki ketentuan khusus begitu pula dengan anak. Jadi dalam terminologi “perlindungan” dalam HHI menjangkau semua kategori orang yg menjadi korban konflik bersenjata, tidak hanya pada prajurit yg terluka, sakit dan terdampar serta para tawanan perang.
Ketentuan HHI tentang perlakuan terhadap warga sipil yg dilindungi karena berada di tangan musuh, terbagi menjadi:
- Warga sipil yang berada diwilayah musuh
- Warga sipil yang dilindungi yang wilayahnya diduduki musuh
- Ketentuan umum tentang warga sipil yang berada diwilayah musuh dan wilayah pendudukannya
Terciptanya perlindungan atas perempuan dikhususkan? Karena mereka sangat rentan dan sudah lumrah menjadi isu internasional. Salah satunya contoh mengapa perempuan memiliki perlindungan khusus Ketika terjadi konflik bersenjata yaitu seperti kasus perkosaan masal serta pelanggaran serius dan sistematis lainnya terhadap HHI dan hukum HAM di negara bekas Yugoslavia.
Sedangkan perlindungan terhadap anak-anak saat terjadinya konflik bersenjata itu sangat rentan, bahkan akan mengakibatkan trauma yang luar biasa ataupun rentan mereka akan berpisah dengan keluarganya. Sehingga Prinsip kebutuhan militer dalam perlindungan anak itu sangat dibutuhkan sebagai batasan terhadap kekerasan bahkan terhadap target yang sah, setidaknya mengharuskan mereka untuk menangkap daripada membunuh anak-anak bila memungkinkan.
- Perlindungan Terhadap Objek-objek yang Dilindungi
Perlindungan yang dimaksud yaitu perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek-objek sipil. Jika melihat dari Praktik pergaulan antar negara-negara, mereka memperlihatkan bahwa setiap serangan yang ditujukan terhadap objek-objek tersebut dapat disebut sebagai kejatahan perang dan pasti akan mendapatkan kecaman bahkan kutukan dari komunitas internasional.
Secara umum beberapa Negara mengakui bahwa yg dimaksud objek –objek sipil diantaranya: kota, desa, insfrastruktur, daerah pemukiman penduduk, tempat tinggal, sekolah, sarana transportasi sipil, rumah sakit, tempat medis dan unit medis, monumen bersejarah, tempat ibadah, kekayaan budaya dan lingkungan alam.