Bisakah Melaporkan Penyalahgunaan Kartu Kredit?
2 min readBisakah melaporkan teman yang meminjam kartu kredit dan menyalahgunakannya? – kartu kredit merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan untuk pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, baik untuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk penarikan tunai, lalu timbul kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan cara pelunasan secara sekaligus ataupun secara angsuran.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (PBI APMK) ditegaskan bahwa pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari APMK.
Meminjam adalah memakai barang (uang dan sebagainya) orang lain untuk waktu tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan). Perbuatan meminjam menurut hukum didasarkan pada suatu perjanjian (perpanjian pinjam meminjam) yang harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:
“Sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Perjanjian Kartu Kredit
Terdapat dua perjanjian :
- Perjanjian kredit yang dilakukan dengan bank (menimbulkan kewajiban untuk membayar tagihan kartu yang telah dipakai).
- Perjanjian pinjaman yang dilakukan dengan teman, perjanjian tersebut dilaksanakan secara sukarela tanpa ada paksaan dan secara lisan (perjanjian terebut mengakibatkan teman Anda wajib untuk membayar tagihan kartu yang ia pakai pada Anda).
Penggunaan kartu kredit oleh teman tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dan pengetahuan kalian. Ketika teman tersebut tidak melakukan pembayaran atas tagihan, maka teman tersebut telah melakukan wanprestasi perjanjian (tidak membayar tagihan kartu kredit yang ia pakai) dan kalian berhak memperoleh ganti kerugian.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1239 KUHPer:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh teman tersebut, kalian tidak dapat melaporkan perbuatannya ini ke polisi karena ini merupakan ranah hukum perdata dan menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Namun, kalian dapat mengajukan gugatan wanprestasi pada pengadilan.
Dalam hal bukti yang berupa saksi, hal tersebut diatur dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) (HIR) mengenai alat-alat bukti, yakni:
- Bukti dengan surat;
- Bukti dengan saksi;
- Persangkaan-persangkaan;
- Pengakuan;
Untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit yang kian marak terjadi, maka pastikan kalian semua untuk tidak terlalu percaya dengan teman ataupun pada kolega kalian agar dapat menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Jangan sampai kalian semua mengalami, atau menjadi korban atas kejadian yang diperkarakan.