PENYELESAIAN SERTIFIKAT GANDA
2 min readPENYELESAIAN SERTIFIKAT GANDA – Sertifikat merupakan bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah organisasi keagamaan dan adat, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing telah dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan (Pasal 1 Ayat 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Persyaratan pendaftaran tanah)). Idealnya, sebidang tanah didaftarkan dalam satu sertifikat saja. Namun pada kenyataannya sering terjadi sengketa kepemilikan tanah yang disebabkan oleh sertifikat ganda. Terdapat beberapa sertifikat untuk sebidang tanah yang sama yang menyatakan nama kepemilikan/pemilik yang berbeda. Adanya sertifikat ganda tentu akan menimbulkan konflik dan saling klaim atas kepemilikan tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut. Pertanyaannya, jika terdapat beberapa sertifikat atas tanah yang sama dan timbul sengketa tanah, Bagaimana penyelesaiannya?
Penyelesaian
Sengketa pertanahan, dalam hal ini sertifikat ganda diselesaikan melalui tiga (3) cara yaitu:
- Penyelesaian Secara Langsung Dengan Musyawarah
Penyelesaian sengketa pertanahan melalui musyawarah memiliki syarat, yaitu sengketa tersebut bukan merupakan penentuan mengenai kepemilikan hak atas tanah yang dapat memberikan hak atau menghilangkan hak seseorang terhadap tanah sengketa, dan diantara pihak-pihak yang bersengketa masih memiliki kekerabatan, serta masih menganut hukum adat daerah setempat.
- Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitrase merupakan penyelesaian perkara oleh seseorang atau beberapa arbiter yang telah ditunjuk berdasarkan kesepakatan/persetujuan para pihak dan disepakati bahwa putusan yang diambil bersifat mengikat dan final. Syarat utama yang dilakukan untuk dapat melalui jalur arbitrase sebagai penyelesaian sengketa adalah ada kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh para pihak(Sembiring, 2011).
- Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan
Penyelesaian sengketa termasuk sengketa pertanahan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman . Pasal 1 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka guna menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan diserahkan kepada lembaga Peradilan Umum, dan terhadap sengketa keputusan Lembaga pertanahan diserahkan kepada ranah Peradilan Tata Usaha Negara, serta sengketa menyangkut tanah wakaf diajukan ke Peradilan Agama.
Kesimpulan
Ketentuan hukum hak atas tanah di Indonesia memberi kewenangan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan suatu bidang tanah untuk kepentingan tertentu. Bagi warga negara asing kewenangan hak atas tanah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan tanah dengan orang.
Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengelola pertanahan sektoral memiliki peran penyelesaian melalui jalur mediasi setelah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya perkara sengketa tanah.
Proses pembuktian perkara sengketa tanah, dalam hal ini karena sertifikat ganda dapat melalui proses penyelesaian litigasi, dan non-litigasi.