DC MENYITA PAKSA DAPATKAH DILAPORKAN KE PIHAK POLISI – Dalam beberapa kasus, praktik penagihan utang (disebut juga debt collector) seringkali membuat peminjam tidak nyaman. Debt collector menjadi momok bagi debitur pinjaman online (Pinjol) karena kerap mengancam atau bahkan merampas barang milik debitur secara paksa. Pada prinsipnya penyitaan barang milik debitur yang wanprestasi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.
Apabila debt collector secara melawan hukum menyita atau merampas secara paksa harta debitur, maka debitur dapat melaporkan debt collector tersebut kepada polisi. Hal ini dapat didakwa berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, berdasarkan Pasal 365(1) KUHP.
Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 365 ayat (1) KUHP:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Untuk menghindari hal itu, pastikan dahulu pinjol tersebut sudah terdaftar dan diawasi OJK, karena pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK akan sepenuhnya taat dan mengikuti peraturan kebijakan yang diberikan oleh OJK. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).
Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa:
“Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”
Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 berbunyi:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
- perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
- perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi:
Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
- peringatan tertulis;
- denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha; dan
- pencabutan izin.
Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.